Jakarta  (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi meminta Kementerian Kesehatan memberi sanksi kepada rumah sakit "nakal" yang masih membebankan biaya di luar ketentuan kepada pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Dengan sistem INA-CBGs, seharusnya pembiayaan untuk peserta BPJS yang dirawat inap mencakup semua komponen termasuk perawatan dan obat," kata Zuber melalui keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Menurut dia, alasan yang disampaikan oleh sejumlah RS yang membebankan biaya tambahan bervariasi mulai dari obat tidak ada dalam daftar yang dijamin sampai penambahan fasilitas kesehatan tertentu.

"Perlu diverifikasi apakah memang benar terjadi ketidaksediaan obat. Sehingga terpaksa menggunakan obat lebih mahal atau memang bagian dari bisnis farmasi belaka," katanya.

Zuber menilai era Jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang ditandai dengan pemberlakuan Undang-Undang BPJS dan SJSN menjadi rawan untuk menimbulkan konflik kepentingan bisnis.

Alasannya, pelayanan kesehatan adalah memiliki potensi sebagai bisnis menggiurkan bagi sebagian pihak sebelum pemberlakuan JKN.

"Bayangkan saja setiap tindakan medis ada tarifnya masing-masing, pasang alat ini itu, jasa perawat, konsul dokter, konsul spesialis, konsul sub-spesialis, belum termasuk tarif kamar dan obat," kata dia.

Namun setelah JKN berlaku, BPJS menerapkan sistem paket bagi setiap pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakitnya termasuk obat, jasa konsul, perawatan, dan alat kesehatan dijamin dalam sistem paket pembayaran (kapitasi dan INA-CBGs).

"Dihapusnya sistem biaya pertindakan menjadi sistem paket tersebut mengancam bisnis sebagian pihak. Dan ini yang mereka tidak siap, sehingga muncul bencana moral yang baru," ujar Zuber.

Selain itu, BPJS kesehatan diminta untuk bertanggung jawab terhadap para pesertanya yang kerap kali menjadi sapi perahan karena ketidaktahuan dan kepasrahan mereka ketika di rumah sakit.

Zuber juga meminta kepada BPJS Kesehatan proaktif memberi advokasi kepada peserta BPJS yang masih dibebankan biaya tidak sesuai ketentuan.

Politisi PKS itu melihat banyak laporan dari pasien peserta BPJS yang mengeluhkan biaya perawatan dan pengobatan yang tetap ditagihkan kendati sudah menjadi peserta BPJS.

"Apabila kecurangan pihak RS benar terjadi, seharusnya BPJS Kesehatan segera melaporkan fraud kepada aparat dan Kementerian Kesehatan agar segera RS bersangkutan diberi sanksi yang berat," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014