Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir menjelaskan pembelian tanah milik dia dan Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier oleh pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya dan Pak Fuad mempunyai bangunan rumah di Tebet Jakarta Selatan yang waktu itu kita jual melalui, biasa kan ada (agen) properti itu kan? Kemudian ternyata yang beli Pak Wawan," kata Soetrisno seusai diperiksa KPK sekitar tiga jam di Jakarta, Rabu.

Jual-beli dengan nilai transaksi sekitar Rp1,8 miliar tersebut dilakukan tahun 2007. Artinya saat itu Soetrisno masih menjadi Ketua PAN karena ia memegang jabatan itu selama 2005-2010.

"Saya ditanya oleh penyidik apakah bapak waktu itu tahu kalau itu Wawan yang adiknya Gubernur Ratu Atut, saya tidak tahu karena itu tujuh tahun lalu, saya baru tahu kalau Wawan itu yang sekarang jadi tokoh," tambah Soetrisno yang saat ini sudah keluar dari PAN.

Fuad Bawazier juga sudah diperiksa KPK pada Senin (14/4) tentang pembelian tanah yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu

Menurut Fuad, luas tanah yang dibeli Wawan 443 meter persegi.

Soetrisno mempersilakan KPK menyita tanah tersebut bila memang terbukti hasil korupsi.

"Nomor (tanahnya) saya tidak tahu, luasnya 400-an meter, bahkan kata penyidik ini kecil sekali, ini bagaimana saya membantu tugas KPK," katanya.

KPK sudah menelusuri hingga 100 aset tidak bergerak terkait Wawan yang berupa tanah dan bangunan antara lain berada di Bali, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

KPK dalam kasus ini juga sudah menyita 74 mobil dan satu motor besar terkait Wawan yang terdiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.

Mobil terakhir yang disita adalah mobil milik istri Wawan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yaitu mobil Honda CRV B 1179 NJA yang diantar oleh seseorang dari Pandeglang pada Selasa (15/4).

Wawan menjadi tersangka kasus pencucian uang dan tiga perkara korupsi yaitu pemberian suap dalam penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012, dan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014