Jakarta (ANTARA News) - Sengketa wilayah maritim di kawasan Asia Pasifik khususnya di Laut Tiongkok Selatan (LTS) dan Laut Tiongkok Timur (LTT) yang melibatkan aktor-aktor kawasan masih menempati agenda-agenda politik dan keamanan kawasan dan tampak menunjukkan tanda-tanda ke arah yang belum reda.

Upaya-upaya diplomatik untuk mencari solusi atas sengketa-sengketa tersebut terus berlangsung guna mengurangi ketegangan-ketegangan.

Namun pada tingkatan tertentu sengketa di Laut Tiongkok Selatan misalnya berdampak langsung terhadap hubungan dua negara: Vietnam dan Tiongkok, atau Filipina dan Tiongkok.

Perkembangan paling akhir ialah protes yang dikeluarkan Vietnam terhadap keputusan Tiongkok untuk memulai pekerjaan pengeboran minyak di perairan yang masih menjadi sengketa mereka. Hanoi menyatakan langkah tersebut ilegal dan menuntut Beijing mundur dari kawasan itu.

Langkah Beijing untuk memasang peralatan pengeboran merupakan terbaru dalam serangkaian aksi provokatif untuk menunjukkan kedaulatannya di Laut Tiongkok Selatan yang menimbulkan ketegangan-ketegangan dengan Vietnam, Filipina dan negara-negara lain yang juga turut mengklaim.

Amerika Serikat menyampaikan kekhawatiran terhadap aksi-aksi Tiongkok di kawasan perairan itu yang menyimpan kandungan gas dan minyak. Pekan lalu Presiden Barack Obama menandatangani pakta pertahanan baru dengan Filipina yang bertujuan memberikan jaminan kepada sekutu-sekutunya di kawasan dengan dukungan AS sementara mereka menghadapi Tiongkok yang kekuatan ekonomi dan militernya sedang berkembang.

China Maritime Safety Administration (CMSA) memberikan peringatan di lamannya yang memberitahu bahwa rig 981 CNOOC akan melakukan pekerjaan pengeboran di Laut Tiongkok Selatan mulai 4 Mei hingga 15 Agustus, di satu kawasan dekat dengan Paracel islands, yang dikendalikan Tiongkok tetapi Vietnam mengklaim sebagai pemilik kepulauan tersebut yang disebut Truong Sa dan Hoang Sa.

"Vietnam punya bukti-bukti sejarah dan dasar hukum tentang kepemilikan Kepulauan Truong Sa dan Hoang Sa," kata juru bicara Kemlu Vietnam Le Hai Binh menanggapi pertanyaan media terkait peringataan CMSA (4/5).

CMSA mengatakan kapal-kapal dilarang memasuki radius 3 mil (4,8 kilometer) sekitar kawasan itu.

Kemeneterian Luar Negeri Vietnam menyatakan kawasan tempat rig itu dipasang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Continental Shelf seperti yang tercantum dalam definisi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

"Semua kegiatan asing di laut-laut Vietnam tanpa izin Vietnam ilegal dan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis satu pernyataan Kemlu Vietnam. "Vietnam memprotes apa yang mereka lakukan."

Perusahaan minyak negara Vietnam, Petro Vietnam, menuntut China National Offshore Oil Corporation "segera menghentikan semua kegiatan ilegal dan menarik rig dari perairan Vietnam."

Baru-baru ini Hanoi menuding kapal-kapal Tiongkok memutus kabel-kabel kapal ekplorasi Vietnam dan melarang para nelayan mencari ikan di kawasan perairan itu. Tudingan yang serupa juga datang dari Filipina.

Bagi Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN, sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan agenda bersama yang memperoleh perhatian khusus.

Keterlibatan empat negara anggota ASEAN: Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei plus Tiongkok dan Taiwan dengan klaim masing-masing pihak yang berdasarkan pada aspek sejarah dan tafsir sepihak terhadap UNCLOS 1982 dan ditambah lagi dengan adanya kepentingan negara-negara lain non pengklaim, membuat sengketa itu menjadi perhatian khusus Indonesia agar tidak mengancam stabilitas kawasan.



Komitmen Indonesia

"Komitmen Indonesia dalam menangani sengketa Laut Tiongkok Selatan tidak perlu diragukan lagi," kata Alman Helvas Ali dalam tulisannya berjudul Kerjasama Pertahanan Indonesia-Cina dan Sengketa Laut Cina Selatan (BPPK, Kemlu RI, Jurnal Luar Negeri edisi Januari-Juni 2013). "Komitmen Indonesia sebagaimana terlihat dari inisiatif untuk melaksanakan "Workshop for Managing Potential Conflict in the South China Sea" sejak awal 1990-an hingga kini."

Meskipun Indonesia bukan negara pihak dalam sengketa Laut Tiongkok Selatan, sebagian pihak di Indonesia masih menaruh perhatian khusus terhadap klaim Tiongkok atas seluruh wilayah perairan tersebut.

Perhatian khusus itu terkait dengan tindakan Tiongkok pada 1993 yang menerbitkan peta unilateral Laut Tiongkok Selatan berupa sembilan garis putus-putus (Nine Dotes Lines, U Shape Lines atau Nine-Dash Lines) di Laut Tiongkok Selatan. Dalam peta itu ditunjukkan klaim Tiongkok hingga ke Laut Natuna di bagian paling selatan Laut Tiongkok Selatan, namun klaim ini tidak pernah diklarifikasi atau diulangi (Andrew J. Nathan dan Andrew Scobell, 2012).

Dalam tulisannya itu, Alman Helvas Ali mengatakan hingga kini berdasarkan sumber-sumber terpercaya, Tiongkok belum pernah memberikan jawaban tertulis terhadap nota diplomatic Indonesia pada 1994 yang mempertanyakan tentang peta Tiongkok 1993. Akan tetapi sampai sekarang Tiongkok tidak pernah membalas nota diplomatic tersebut.

Menurut dia, respon yang diberikan hanya berupa pernyataan lisan beberapa pejabat Tiongkok kepada pejabat Indonesia bahwa negara itu tidak mempunyai masalah dengan Indonesia.

Namun Tiongkok mengambil sikap berbeda terhadap Vietnam dan Filipina, dua negara anggota ASEAN yang juga mengklaim kawasan maritim yang menjadi sengketa. Vietnam dan Filipina senantiasa bersikap keras terhadap assertivitas Tiongkok di wilayah sengketa tersebut.

"Sikap demikian yang terjadi pada tingkat operasional berbadning lurus pada tingkat diplomatik, sebagaimana dapat dilihat dari alotnya sikap Filipina dalam siding-sidang ASEAN tentang Code of Conduct dan forum-forum kawasan yang membahas tentang sengketa Laut Tiongkok Selatan," kata Ali.

Vietnam dan Filipina juga aktif mengundang peran pihak ketiga guna memperkuat posisinya baik pada aspek hukum, pertahanan maupun ekonomi.

ASEAN yang bernggota 10 negara di kawasan Asia Tenggara tidak tinggal diam atas perkembangan-perkembangan yang terjadi di kawasan. Namun sejauh ini sikap beberapa anggotanya masih terbelah apakah harus bersikap kooperatif atau konfrontatif menghadapi assertivitas Tiongkok di Luat Tiongkok Selatan. Indonesia sendiri menaruh perhatian khusus atas perkembangan yang terjadi di kawasan Asia Timur Laut dan mendorong percepatan pembahasan dan penyelesaian Code of Conduct (COC) -- tata perilaku - di Laut Tiongkok Selatan.(*)

Oleh Mohammad Anthoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014