Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menetapkan enam tersangka pelanggaran tindak pidana Pemilu Legislatif 2014.

"Semua tersangka merupakan penyelenggara pemilu, namun apakah yang terjadi masalah kelalaian itu pun masih diperjelas. Sampai dengan hari ini masih dilakukan rapat pleno di Panwaslu antara Sentra Gakumdu dan Panwaslu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyatakan dalam penanganan tindak pindana Pemilu 2014, Polresta Bandarlampung menangani enam laporan.

Dari enam laporan tersebut, satu sudah dinyatakan lengkap pemberkasan perkaranya (P-21) oleh pihak kejaksaan dan masuk dalam pelimpahan tahap dua.

"Sedangkan tiga berkas sedang menunggu P-21 dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dan dua lagi masuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta penelitian," katanya lagi.

Kompol Derry menjelaskan bahwa enam tersangka ini merupakan penyelenggara pemilu yang tidak menyerahkan formulir C-1 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berkaitan adanya dugaan terjadi penggelembungan suara, pihaknya belum menemukannya, baru ditemukan dua tindak pidana yakni tidak diserahkan formulir C-1 ke PPK, dan tidak sama antara data yang dipegang dengan hasil pleno.

"Namun ada atau tidaknya penggelembungan suara itu masih kita dalami," kata dia pula.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, enam tersangka yang baru ditetapkan itu adalah Riyadi, Samsul, Taswin, Mursid, Sayuti, dan Joni Barsuma Jaya.

"Enam tersangka ini adalah penyelenggara pemilu," kata dia pula.

Menurut dia, berkas perkara Riyadi, Samsul, Taswin, dan Mursid sudah sampai pada pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.

Sedangkan berkas perkara Sayuti dan Joni Barsuma Jaya masih dilengkapi oleh penyidik.

"Penyidik menargetkan pelimpahan tahap satu untuk berkas perkara Sayuti dan Joni akan selesai satu hari mendatang," katanya.

AKBP Sulistyaningsih mengatakan Polresta Bandarlampung menyidik enam kasus pidana pemilu, yaitu lima kasus terkait dugaan adanya penggelembungan suara dan satu kasus tidak diserahkan formulir C-1 oleh penyelenggara. (RBP/B014)

Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014