Kita tunggu saja kapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menggelar persidangan kasus korupsi tersebut."
Medan, 11/5 (Antara) - Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka dugaan korupsi senilai Rp527 miliar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution ketika dihubungi Minggu, mengatakan berkas pekara tersebut, diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat, (9/5) siang.

Keenam tersangka yang dilimpahkan tersebut, menurut dia, antara lain rekanan BHL dari PT Mapna Indonesia, RC, selaku Karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan MA, karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut,

Kemudian CLM, mantan General Manajer KITSBU, SDH selaku Manajer Sektor Labuan Angin, dan SD, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia dan Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.

"Keenam tersangka tersebut, sebelumnya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta Medan sejak Kamis (20/3) sore," kata Jufri.

Dia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan saat ini masih menunggu jadwal persidangan kasus korupsi keenam tersangka yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kita tunggu saja kapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menggelar persidangan kasus korupsi tersebut," ucap Kasipidsus.

Keenam tersangka korupsi tersebut dibawa Kejagung dari Jakarta dan diserahkan ke Kejari Medan.

Kejari Medan menitipkan kelima tersangka itu ke Rutan Medan.

Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan korupsi dalam kasus PLTGU Belawan, karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.

Harga kemahalan, kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar. (*)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014