Barang bukti tersebut jumlahnya ada lebih 40 unit dan diperkirakan akan lebih banyak lagi,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Petugas Kantor Pelayanan Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengamankan puluhan ponsel pintar (smartphone) tanpa izin (ilegal) merk Samsung dan Blackberry.

"Barang bukti tersebut jumlahnya ada lebih 40 unit dan diperkirakan akan lebih banyak lagi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi P2) Bea dan Cukai Selatpanjang, Asnuddin kepada pers lewat sambungan telepon kepada pers di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, puluhan telepon genggam diduga ilegal itu diamankan beberapa hari lalu dari sebuah kapal penumpang Batam Jet yang berangkat dari Kota Batam, Kepulauan Riau.

Jumlahnya pada penangkapan pertama ada sebanyak 10 unit terdiri dari empat unit Samsung Galaxy S4, dua unit Samsung Galaxy Note, satu unit Samsung Tab 8 dan 9, serta ada juga satu unit Samsung Note 8 dan dua unit Blackberry 9780.

Kemudian penangkapan kedua dihari yang sama juga dikirim lewat kapal Batam Jet ada sebanyak 32 unit diantaranya Samsung Galaxy Note 3 sebanyak 15 unit, Galaxy S4 sebanyak 5 unit dan Iphone 5S sebanyak 8 unit serta Samsung Galaxy S5 sebanyak 4 unit.

Ditanya tindakan terhadap barang tangkapan itu, Asnuddin menjelaskan bahwa smartphone tersebut masih termasuk dalam ketegori Barang Yang Diawasi Negara (BYDN).

"Jika sampai 30 hari nanti tidak dibayarkan pajak bea masuknya, maka akan menjadi barang milik negara," kata dia.

Namun apabila pemiliknya mengurus pembayaran pajak atau bea masuk di Batam melalui perusahaan perbankan atau Kantor Bea dan Cukai di Batam sebelum 30 hari, maka barang itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Tapi jika tidak dilakukan pembayaran pajak, maka akan disita untuk negara untuk kemudian dilelang secara umum dan uangnya masuk ke kas negara," katanya.
(KR-FZR/A029)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014