Batam (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka kasus perdagangan manusia yang terkuak sebulan silam di Perumahan Legenda Malaka, Batam.

"Kami sudah tetapkan dua tersangka yaitu K dan J. K merupakan anak buah J, bos besar berjaringan internasional," kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Minggu.

K, kata dia, sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. K menjadi pelaku perdagangan manusia berkedok penyalur tenaga kerja, sementara J saat ini buron.

"Kami masih terus mengejar J yang diduga merupakan bos besar jaringan perdagangan manusia ini," kata dia.

Cahyono mengatakan, sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka sudah memeriksa 24 calon TKI asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berhasil diselamatkan seorang pastor sebelum sempat dikirim ke Malaysia, dan sejumlah saksi lain.

"Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan saksi, kuat dugaan J merupakan pimpinan jaringan yang sering mengirim tenaga kerja ilegal melalui Batam," kata Cahyono.

Saat ini ke 24 calon tenaga kerja yang seluruhnya adalah wanita masih ditampung di sebuah gereja di Batam atas permintaan pemuka agama dan agar para korban merasa nyaman.

"Alasanya mereka nyaman berada di gereja tersebut. Kami izinkan. tetapi dengan pengawasan," kata dia.

Cahyono mengatakan akan mengungkap kasus ini untuk membongkar jaringan perdagangan manusia dari berbagai darerah di Indonesia ke Malaysia.

Penggerebekan penampungan TKI tersebut berawal setelah dua korban melarikan diri setelah tidak tahan hidup dipenampungan.

Dari kampung halaman, para calon TKI dijanjikan akan dipekerjakan di Medan, Sumatera Utara, namun saat di Batam mereka mengaku akan dipekerjakan di Malaysia dengan gaji lebih besar.

"Kemungkinan nanti para calon TKI tersebut akan dipulangkan ke daerah asal," kata Cahyono.

(KR-LNO/A013)

Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014