Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan berharap agar vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada hari ini akan adil.

"Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim. Bisa dilihat sendiri dari fakta persidangan antara keterangan Pak Cornelis (Nalau), Pak Hambit (Bintih) dan Pak Akil (Mochtar) tidak berkaitan," kata Wawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

Wawan dituntut 10 tahun penjara ditambah denda rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah di Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan hal-hal yang memberatkan Wawan menurut jaksa adalah perbuatan Wawan tersebut mencederai lembaga MK, menodai demokrasi dan hak-hak rakyat serta dapat menyebabkan terpilihnya kepada daerah yang korup.

Tuntutan pidana itu berasal dari dua dakwaan pasal yaitu pertama terkait suap kepada Akil sebesar rp3 miliar dalam sengketa Pilkada Lebak.
 
Dakwaan kedua adalah pemberian gratifikasi sebesar rp7,5 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada Banten.

Dalam pengurusan sengketa Pilkada Banten, jaksa menilai bahwa Wawan terbukti memberikan uang rp7,5 miliar kepada Akil melalui rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil yang bernama CV Ratu Samagat.

Meskipun dalam sidang Wawan mengatakan uang rp7,5 miliar diberikan karena mengikuti saran Akil Mochtar untuk berinvestasi di kebun kelapa sawit dan tambang batu bara di Kalimantan, hal itu menurut jaksa tidak masuk akal karena berlawanan dengan kesaksian Akil Mochtar yang menyatakan tidak pernah ikut serta dalam bisnis investasi CV Ratu Samagat.

Menurut jaksa, dalam sidang Wawan pun mengaku tidak mengetahui hasil perkembangan investasinya di perusahaan tersebut.

Apalagi hubungan usaha dengan CV Ratu Samagat juga terbantahkan dengan berita acara pemeriksaan Ratu Rita Akil yang dibacakan di persidangan yang menyatakan bahwa aktivitas perusahan tersebut hanya berlangsung pada 2010 hingga awal 2011, karena rumah Ratu Rita yang juga menjadi kantor CV Ratu Samagat direnovasi, padahal terdakwa mengirimkan uang dari Oktober-November 2011.

Wawan, menurut jaksa, mengirimkan uang secara bertahap ke CV Ratu Samagat hingga seluruhnya rp7,5 miliar agar mengamankan kemenangan Gubernur Ratu Atut-Rano Karno karena ada tiga pasangan calon lain yang mengajukan keberatan ke MK.

Selain itu, Wawan juga dinilai terbukti memberikan uang Rp3 miliar dalam sengketa Pilkada Lebak kepada Akil.

Uang rp3 miliar itu diberikan melalui advokat Susi Tur Andayani agar Akil Mochtar bersedia membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014