Di luar dugaan, majelis hakim menetapkan putusan naik 100 persen dari dakwaan JPU
Kupang (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, divonis penjara dua tahun dan enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan, memanfaatkan kuasanya, mengintervensi proyek pengadaan buku pengayaan siswa tahun anggaran 2010 dan merugikan negara Rp1,6 miliar.

Vonis majelis hakim itu dibacakan secara bergantian dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, masing-masing Khairulludin selaku Ketua Majelis dan dua hakim anggota Agus Komarudin dan Anshyori.

Selain pidana penjara dua tahun dan enam bulan, Wali Kota Kupang periode 2007--2012 itu juga dibebani denda sebanyak Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan, serta denda Rp50 juta.

Majelis hakim dalam amar putusannya menguraikan terdakwa Daniel Adoe terbukti telah melanggar ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selaku kepala daerah saat itu, seharusnya Daniel Adoe berkewajiban untuk memberikan perhatian dan membuka peluang bagi seluruh warga negara, termasuk para siswa mendapatkan kesempatan pendidikan secara lebih baik, dengan tersedianya sejumlah sarana pendukung seperti buku mata pelajaran.

Namun demikian, akibat intervensi yang dilakukan oleh Daniel Adoe, maka kondisi siswa untuk mendapatkan pendidikan termasuk bantuan buku tidak bisa tercapai akibat proyek yang bermasalah.

Majelis hakim berpendapat, intervensi yang dilakukan Daniel Adoe selaku kepala daerah saat itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 140 F/KEP/HK/2010 tanggal 5 Oktober 2010, Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa pengadaan Buku-buku dan Alat Tulis siswa tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang tahun anggaran 2010.

Surat keputusan tersebut, bertentangan dengan pasal 8 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mana dijelaskan kewenangan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat/Panitia Pengadaan adalah Pengguna Anggaran dan bukan tugas kewenangan terdakwa Daniel Adoe sebagai Wali Kota Kupang atau kepala daerah.

Selanjutnya, dalam Surat Keputusan tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat/Panitia Pengadaan, terdakwa Daniel Adoe mengetahui kalau dua orang anggota panitia pengadaan yang ditunjuk tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

Berdasarkan hal itu, terdakwa Daniel Adoe telah menerbitkan keputusan untuk kepentingan pribadi di dalam pengadaan buku untuk SD/MI dan SMPN/swasta tersebut.

Pertimbangan hakim itu, juga disertai hal-hal yang memberatkan, di mana, Daniel Adoe dinilai telah melanggar hak azasi manusia para siswa, yang seharusnya mengenyam pendidikan dengan bantuan buku-buku yang diadakan dalam proyek itu tapi buku-buku itu tidak sampai ke tangan siswa.

Amar putusan Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu Daniel Adoe sangat sopan dalam persidangan serta sudah usia lanjut.

Ketua tim Kuasa Hukum terdakwa Daniel Adoe, Lorens Mega Man, usai sidang mengaku, kaget dengan vonis putusan hakim tersebut. Kendati demikian, dia menghormati keputusan itu, dan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Di luar dugaan, majelis hakim menetapkan putusan naik 100 persen dari dakwaan JPU. Namun demikian, kami hormati keputusan itu," kata Lorens.
(KR-YHS)

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014