Surat keputusan pengangkatan notaris itu bisa dicetak sendiri oleh para calon notaris melalui sistem daring jadi oknum pejabat yang `nakal` tidak bisa lagi bermain.
Jakarta (ANTARA News) - Sistem pengangkatan untuk notaris saat ini dilakukan transparan dan secara dalam jaringan (daring) guna menghidari perbuatan yang mengarah korupsi.

"Sistem daring dan transparan terkait pengangkatan notaris itu dilakukan sejak 25 Maret 2014," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, di Jakarta, Selasa.

Calon notaris tidak perlu lagi datang dan bertemu petugas khusus petugas di Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pengurusan terkait pengangkatan itu.

"Surat keputusan pengangkatan notaris itu bisa dicetak sendiri oleh para calon notaris melalui sistem daring jadi oknum pejabat yang nakal tidak bisa lagi bermain," ucap pria yang biasa disapa Aden itu.

Dikatakannya, sistem online dan transparan itu diberlakukan untuk mencegah agar kasus korupsi denga modus gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat di Kemenkumham tidak kembali terjadi.

"Pada 2013 kami pernah membokar kasus gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di kementerian ini terkait pengangkatan notaris. Agar tidak terulang mulai 25 Maret 2014 setiap pengangkatan itu dilakukan secara daring dan transparan," tuturnya.

Denny kembalikan mengatakan, sistem yang diberlakukan itu sebagai upaya perbaikan dan bersih-bersih di lingkungan Kemenkumham dari unsur yang berbau korupsi serta lainnya yang dianggap melanggar aturan.

"Upaya perbaikan dan bersih-bersih ini mendapat apresiasi luas dari para calon notaris, masyarakat, Ombudsman, UKP4 dan Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara (Kemenpan)," ujar pria yang selalu nampak santai itu.

(SDP-71)

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014