... dipecat dari kedinasan serta hukuman lain dapat dipidana penjara anggota bersangkutan... "
Biak, Papua (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua, memperketat pengawasan penggunaan amunisi senjata api milik anggota dalam upaya mencegah penyalagunaan.

Kepala Polres Biak Numfor, Komisaris Polisi Yustanto Mujiharso, di Biak, Rabu, mengatakan jumlah dan jenis amunisi senjata api milik personel Polres Biak Numfor terdata dan tersimpan di mapolres sehingga jika terjadi penyalahgunaan di lapangan, akan bisa diketahui.

Baru-baru ini terungkap seorang personel polisi di Papua menjual 270 peluru milik dinas Kepolisian Indonesia kepada anggota gerakan separatis setempat. Personel polisi itu sedang diproses pemecatan dan disusul jeratan UU Nomor 12/Darurat/1951.

"Ya jika ada ditemukan penyalagunaan amunisi senjata, bisa dipecat dari kedinasan serta hukuman lain dapat dipidana penjara anggota bersangkutan," katanya menanggapi pengawasan amunisi senjata di jajaran anggota Polres Biak.

Anggota Polres Biak yang diberikan hak menggunakan senjata api, katanya, merupakan personel yang telah memenuhi syarat, antara lain tes psikologi.

Dia berharap, dengan pengawasan ketat amunisi itu, bisa mencegah penggunaan amunisi yang tidak tepat oleh anggota dalam menjalankan tugas menjaga kamtibmas serta melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebelum menjadi kepala Polres Biak, saya punya pengalaman bertugas di Gegana Brimob. Dengan ketatnya pengawasan diharapkan tidak disalahgunakan anggota," ujarnya.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014