Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin, memeriksa adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan.

"Tersangka TCW, Komisaris PT Bali Pasifik Pragama diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin.

Dikatakan, pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis kegiatan pengadaan pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Diduga yang bersangkutan terlibat mengatur proses tender proyek tersebut termasuk penerimaan fee dari pemenang lelang," katanya.

Kejagung telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012, Dadang Mepid.

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Satu tersangka di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan adik kandung dari Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Lima tersangka lainnya, yakni Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014.

Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014, Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.

Selain itu, Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014