Pekanbaru (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN ) Pekanbaru yang memenangkan gugatan Nur Asmi terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyebut bahwa surat penghentian penyidikan perkara (SP3) tidak sah menurut hukum dan meminta penyelidikan dugaan pemukulan oleh istri Bupati Kampar terhadap Nur Asmi dilanjutkan.

Dalam persidangan praperadilan yang digelar Jumat Sore dan diketuai oleh Hakim Mangapul Manulu ini menyebutkan bahwa walaupun penyelidikan masih kurang dalam menemukan bukti serta keterangan saksi namun Polda Riau tidak bisa langsung mengeluarkan SP3 terkait kasus ini.

Untuk itu, Polda Riau harus kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh istri Bupati Kampar, Eva Yuliana. Dalam isi putusan tersebut juga dijelaskan bahwa keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, Dr. Muzakir, terdapat beberapa luka memar yang dialami oleh penggugat Nur Asmi.

Sementara itu terkait dengan jawaban Polda Riau atas permohonan praperadilan oleh Nur Asmi yang menyebutkan PN Pekanbaru tidak berhak menyelenggarakan sidang ini, hakim menjelaskan bahwa PN Pekanbaru berhak menyelenggarakan karena Polda Riau yang mengeluarkan SP3 berlokasi di Pekanbaru.

"Pengadilan Negeri Pekanbaru layak melaksanakan sidang ini karena Polda Riau yang mengeluarkan SP3 ini berada di Kota Pekanbaru," kata Hakim Mangapul Manulu.

Sidang putusan ini digelar di salah satu ruang sidang dan diikuti oleh sejumlah warga dari Kabupaten Kampar yang ingin menyaksikan jalannya sidang. Setelah pembacaan sidang putusan yang memenangkan Nur Asmi, peserta sidang tampak senang dengan hasil putusan tersebut. Beberapa dari mereka tampak merangkul satu sama lain.

Kuasa hukum Nur Asmi, Anton Sitompul mengatakan dirinya sudah memprediksikan sebelumnya bahwa hakim akan memenangkan gugatan tersebut. Ia berharap penyelidikan kasus ini bisa dilakukan sampai tuntas sehingga keadilan untuk Nur Asmi bisa didapatkannya.

"Bukti yang dibawa ke pengadilan sudah cukup kuat dan cukup banyak saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. Jadi dari awal kita sudah memprediksikan kemenangan ini," kata Anton.

Untuk diketahui, Eva Yuliana adalah Istri Bupati Kampar yang juga menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau fraksi Partai Demokrat. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang ibu rumah tangga, Nur Asmi pada Sabtu (31/5) silam, namun penyelidikan dihentikan oleh Polda Riau yang menangani kasus ini karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014