Pada 2014 kita juga menggelar sidang keliling untuk perkara itsbat nikah di dua tempat yaitu Kecamatan Batang Anai dan Batang Gasan Kabupaten Padangpariaman. Tapi kita hanya menerima itsbat nikah antara gadis dan bujang,"
Padangpariaman, Sumbar (ANTARA News) - Pengadilan Agama Pariaman mencatat kasus perceraian sepanjang tahun 2014 yakni sebanyak 571 perkara, meningkat dibanding tahun 2013 yang hanya 475 perkara dan menangani 229 kasus itsbat nikah.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pariaman, Rosliar di Pariaman, Sabtu, mengatakan, kasus perceraian sepanjang 2014 kebanyakan diajukan oleh pihak istri, karena berbagai alasan seperti suami meninggalkan istri tanpa memberitahukan kabar, tidak pulang ke rumah istri, tidak memberi nafkah dan lari dari tanggung jawab.

"Kasus perceraian yang masuk pada 2014 didominasi istri yang menggugat suami, karena kebanyakan suami tidak memberi nafkah dan lari dari tanggung jawab," katanya.

Ia menegaskan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pariaman sebelum memutuskan kasus perceraian, melakukan proses mediasi untuk mendamaikan antara pihak suami dan istri sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2008 yakni selama 40 hari.

Dalam persidangan upaya dari hakim mediator PA Pariaman untuk melakukan mediasi dan mendamaikan antara pihak suami dan istri sering mengalami kegagalan, sehingga proses persidangan perceraian tetap dilanjutkan sampai keluarnya putusan majelis hakim.

"Selama 2014 dalam persidangan perceraian majelis hakim selalu melakukan proses mediasi sesuai syarat yang ditetap dalam Perma No1 Tahun 2008 yakni selama 40 hari dan dihadiri langsung kedua pihak suami dan istri, tetapi tidak banyak yang berhasil walapun hakim mediator sudah menasehati agar pasangan suami dan istri ini bisa rujuk kembali," ujarnya.

Selama 2014, tambahnya, untuk kasus perceraian kategori cerai talak, yakni suami yang menceraikan istri tidak terlalu banyak dan rata-rata alasannya pihak istri berselingkuh dengan laki-laki lain.

Dikatakan, Pengadilan Agama Pariaman sepanjang 2014 selain melakukan persidangan perceraian biasa, juga menggelar sidang keliling untuk melaksanakan itsbat nikah, yakni penetapan kebenaran dan pengesahan nikah bagi pasangan suami istri yang belum terdaftar di Kantor Urusan Agama atau Balai Pernikahan Kecamatan.

"Pada 2014 kita juga menggelar sidang keliling untuk perkara itsbat nikah di dua tempat yaitu Kecamatan Batang Anai dan Batang Gasan Kabupaten Padangpariaman. Tapi kita hanya menerima itsbat nikah antara gadis dan bujang," katanya.

Pada 2014 Pengadilan Agama Pariaman mencatat jumlah kasus itsbat nikah yang masuk sebanyak 229 perkara, terjadi penurunan dibandingkan 367 pada tahun 2013. 

Pewarta: Hamriadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015