...maka itu kita instruksikan untuk disegel"
Tangerang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya Pemkot Tangerang untuk menutup "Inul Vizta", brand tempat karaoke milik penyanyi Inul Daratista, karena terbukti menjual minuman keras.

"Karena sudah terbukti menjual miras dan melanggar Perda, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua MUI Kota Tangerang, Banten, KH Edi Junaedi, di Tangerang, Rabu.

Edi Junaedi mengatakan, tempat karaoke "Inul Vizta" telah melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras).

Dengan alasan itu, maka Pemkot Tangerang berhak memberikan sanksi kepada pelanggar perda, salah satunya tempat hiburan tersebut. "Kita mendukung langkah tersebut dalam penegakkan Perda," paparnya.

Menurutnya, karaoke "Inul Vizta" diketahui menjual minuman keras saat petugas Satpol PP menyidak tempat itu.

Di Kota Tangerang peredaran minuman keras dilarang melalui Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran miras.

Bahkan, tempat hiburan karaoke "Inul Vizta" diketahui sudah tidak memiliki Izin Keramaian (HO) karena masa berlakunya sudah habis sejak Juli 2014.

Pelanggaran lain "Inul Vizta" Kota Tangerang berdasarkan sidak Satpol PP adalah pelanggaran jam operasi. Sesuai ketentuan daerah, jam operasi tempat hiburan ditetapkan hingga pukul 02.00 WIB. Tetapi, dari laporan Satpol PP, ternyata "Inul Vizta" beroperasi melebihi jam 02.30 WIB.

"Kita sudah mendata mengenai pelanggaran yang dilakukan maka itu kita instruksikan untuk disegel," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015