Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri mencecar dengan 16 hingga 17 pertanyaan terhadap mantan Direktur PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa sebagai tersangka dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun.

"(Samsudin Warsa) sudah diperiksa kurang lebih 16 hingga 17 pertanyaan," kata pengacara tersangka Samsudin Warsa, Imam Haryanto di Mabes Polri Senin.

Imam mengungkapkan penyidik kepolisian mengkonfirmasi soal wilayah kuasa penambangan (WKP) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha-Dieng.

Menurut Imam, penyidik menanyakan alasan PT Geo Dipa Energy melaksanakan tender pembangunan PLTPB itu padahal belum ada kuasa atau izin WKP.

Imam menjelaskan saat proyek itu mau mulai berjalan pada 2002 belum memiliki WKP selain PT Pertamina sebagai indup perusahaan Geo Dipa Energi.

"Setelah 2006 baru bisa diberikan kepada setiap perusahaan karena peraturan pemerintah," ujar Imam.

Imam mengungkapkan Samsudin telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka penipuan.

Selanjutnya, Samsudin akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 2 Februari 2015 sambil menunggu penyidik menerjemaahkan dokumen dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.

Imam juga mengungkapkan akan menghadirkan saksi meringankan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membuat draf dan pihak penanggung jawab kontrak.

"Klien saya (Samsudin Warsa) bukan pembuat dan penanggung jawab kontrak namun sebagai pelaksana," ungkap Imam.

Sementara itu, pengacara pelapor PT Bumigas Energy Bambang Simamora meminta penyidik Polri menelusuri keterlibatan pihak tertentu yang diduga terlibat penipuan proses tender mega proyek itu.

Termasuk mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Praktimia Semiawan, seluruh pemegang saham dan komisaris.

Bambang juga mempertanyakan langkah penyidik yang tidak menahan Samsudin Warsa karena tersangka sempat pergi ke luar negeri saat diminta memenuhi pemanggilan.

Pengusutan kasus Samsudin Warsa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/454/XI/2012/Bareksrim tertanggal 6 November 2012, PT Bumigas Energy melaporkan pimpinan PT Geo Dipa Energy dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015