Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI masih memberikan waktu hingga dua pekan bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah disetujui oleh DPR RI.

"Presiden Joko Widodo pada saat menetapkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kapolri, menyatakan  menunda pelantikan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis.

Aziz Syamsudin menjelaskan, Presiden Joko Widodo menyatakan menunda pelantikan Kapolri, tapi bukan tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Kalau menunda, kata dia, ada batas waktunya sehingga Komisi III DPR RI masih menunggu Presiden Joko Widodo melantik KomjenPol Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Menunggu itu tentu ada batas waktunya. Komisi III memberikan toleransi waktu sekitar dua pekan," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Plt. Kapolri, Komisi III juga mengirimkan surat kepada Presiden yang isinya menanyakan kapan akan melantik Kapolri.

Jika sampai lebih dari dua pekan Presiden belum melantik Kapolri, kata dia, maka Komisi III akan menempuh mekanisme selanjutnya yakni meminta penjelasan dari Presiden.

"DPR RI sudah memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden. Jika Presiden tidak melantiknya, maka presiden dianggap melanggar UU," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015