Tangeran (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menembak kaki Ip (30) seorang perampok khusus sepeda motor yang kerap beroperasi di Kecamatan Mauk dan Balarja karena saat ditangkap berusaha melarikan diri.

"Petugas sudah beberapa hari mengintai malam hari, tapi setelah ditangkap berupaya untuk kabur," kata Kapolresta Tangerang Kombes Irfing Jaya di Tangerang, Kamis.

Menurut dia pelaku sering merampok pengendara sepeda motor yang melintas di jalan Raya Mauk dan Balaraja.

Dia menambahkan pelaku sering menjual sepeda motor tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada pembeli.

Petugas mendapatkan informasi dari warga menyangkut aksi pelaku, sehingga mengembangkan kasus tersebut.

Irfing mengatakan setelah diintai petugas, maka Unit I Jatanras Polresta Tangerang menelusuri sepak terjang pelaku.

"Kami pantau terus bergerakan pelaku, tapi ketika gerak-gerik tercium petugas, pelaku berupaya kabur," katanya.

Sebelum petugas melepaskan tembakan ke betis kiri pelaku, juga ada tembakan peringatan ke udara, tapi tidak digubris.

Polisi mengamankan enam sepeda motor di Mapolresta Tangerang di Tigaraksa yang merupakan hasil curian pelaku.

Namun pengakuan pelaku, terakhir mencuri sepeda motor jenis bebek milik warga di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Senin (26/1).

Polsi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015