Lubuklinggau (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau 2014 sebesar Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka itu adalah dua dari pejabat Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau yaitu MY dan AH serta pihak rekanan Batara Panca Mutiara IH, kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Intel Wilman, Jumat.

Ia mengatakan sebelum menetapkan tiga tersangka itu penyidik sudah melakukan penyelidikan selama dua minggu terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.

Sehingga disimpulkan kasus kegiatan pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Lubuklinggau 2014 sudah cukup alat bukti untuk dinaikan ke penyidikan.

"Berdasarkan bukti tersebut kami membuat nota dinas untuk menerbitkan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni, MY, AH serta IH surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Lubuklinggau,"jelasnya.

Setelah menetapkan tiga tersangka itu, penyidik melanjutkan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Sebelum menetapkan tersangka itu, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi seperti PPTK proyek, Panitia Pemeriksa Pekerjaan dan Kelompok Kerja (Pokja) dalam kegiatan pengadaan alat multimedia tersebut.

Sedangkan untuk penahanan ketiga tersangka itu akan dilihat dari pertimbangan saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan ulang.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik, jika diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut, maka dibuat nota dinas untuk dilakukan penahanan," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau H Parigan Syahrin menanggapi ditetapkannya tiga tersangka itu, mengatakan belum mengetahui secara jelas.

"Kalau benar dua pejabat Diknas sudah ditetapkan tersangka, kita akan menyiapkan pengacara,"ujarnya.

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015