Bogor (ANTARA News) - Sebanyak 19 pasangan suami istri yang sudah puluhan tahun menikah mengikuti sidang Itsbat pernikahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat bertempat di Aula Kecamatan Bogor Utara, Jumat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir membuka sidang itsbat nikah, sekaligus menyerahkan akta nikah dan akta kelahiran bagi 19 orang pasangan suami istri yang usianya sudah tidak muda lagi.

"Pembangunan keluarga yang sakinah banyak aspeknya tidak mungkin sakinah diwujudkan kalau istri tidak nyaman dan suami tidak tentram karena tidak ada kepastian tidak mungkin sakinah. Karena itu program itsbat nikah terpadu ini menjadi inti membangun keluarga sakinah mawaddah warohmah," kata Bima.

Bima mengatakan, dulu Bogor dikenal sebagai Buitenzorg pada zaman penjajahan Belanda yang artinya mirip dengan sakinah kota yanga nyaman dan tentram tidak ada masalah.

Pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan keluarga yang sakinah mawaddah warohman sebagai inti dan target dari pembangunan di Kota Bogor.

"Kota Bogor kedepan akan terus bergerak untuk memudahkan warganya memperoleh pelayanan dari aparat pemerintahan, karena bukan zamannya lagi wali kota, camat dan kepala dinas berprilaku seperti priayi, kita adalah pelayan masyarakat," kata Bima.

Ketua Panitia Sidang Itsbat Pernikahan ini merupakan yang pertama kali diadakan oleh Pemerintah Kota Bogor yang tahap awal hanya diikuti oleh warga di Kelurahan Ciluar Kecamatan Bogor Utara.

Menurutnya itsbat nikah tersebut lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan penyelenggaraan nikah massal, karena itsbat nikah atau pengesahan sebuah perkawinan secara hukum bisa menghasilkan selain legalitas perkawinan, penikahan yang sudah dilakukan diakui, begitu juga anak-anaknya diakui secara hukum melalui akte kelahiran yang diberikan.

"Peserta yang mendaftar ada 50 pasangan suami istri, setelah dilakukan pemeriksaan banyak yang bermasalah dan hanya 19 pasangan ini yang lolos seleksi," katanya.

Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkama Agung RI Habib Hasan mengatakan, pemberian status hukum pernikahan dengan pembuatan surat ikah dilakukan lantaran masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah.

"Surat nikah itu penting sebagai pengurus dokumen penting lainnya. Dengan adanya surat nikah bisa untuk mengurus akte kelahiran anak dan KPT," katanya.

Ia menambahkan, itsbat nikah tersebut dilakukan juga untuk membantu masyarakat dari kalangan tidak mampu untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah dari negara.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015