Tadi pembahasan di Pleno Komisi III DPR RI, masing-masing fraksi mengutus satu nama untuk ikut dalam pembahasan secara intens Perppu Nomor 1 tahun 2015,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan dalam rapat pleno Komisi III pada Jumat disepakati masing-masing fraksi mengutus satu nama untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK.

"Tadi pembahasan di Pleno Komisi III DPR RI, masing-masing fraksi mengutus satu nama untuk ikut dalam pembahasan secara intens Perppu Nomor 1 tahun 2015," kata Aziz di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan seharusnya Komisi III DPR RI membahas Perppu tersebut pada Kamis (9/4) malam dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly.

Namun menurut dia, agenda tersebut batal karena kegiatan Menkumham sehingga dijadwalkan ulang pada Senin (20/4).

"Kami tetap menjalankan teknis yuridisnya agar kita tidak terjebak waktu yang tersisa tujuh hari menjelang reses tanggal 25 April," ujarnya.

Aziz menjelaskan materi Perppu yang berkembang di Komisi III DPR RI yaitu dalam hal kegentingan yang memaksa sehingga Presiden harus menerbitkan Perppu.

Menurut dia alasan penerbitan Perppu diatur secara jelas dalam Pasal 22 UUD 1945 sehinga akan dilihat alasan penerbitan Perppu No 1 tahun 2015 apakah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI pada Selasa (13/4) akan mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diketuai Menteri Koordinator Politik dan Kemananan terkait calon Kapolri.

Aziz menjelaskan kehadiran Menkopolhukam itu untuk diminta masukan teknis terhadap surat Presiden tentang calon Kapolri dan Perppu Nomor 1 tahun 2015.

"Kami pada Selasa (13/4) kami rapat dengan Kompolnas yang diketuai Menkopolhukam untuk memintai masukan teknis terhadap surat Presiden tentang calon Kapolri dan Perppu nomor 1 tahun 2015," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015