Perencanaan penangkapan telah dirancang sejak November 2014 melalui komunikasi dan koordinasi yang sangat baik dengan para anggota kepolisian Polda Jambi."
Jakarta (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bekerja sama dengan Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku saat hendak menjual satu ekor harimau ofsetan (awetan) di atas jembatan perbatasan Muara Jambi dan Jambi pada Rabu (15/4) dini hari.

Ketua tim operasi dari BKSDA Jambi Krismanko Padang mengatakan keberhasilan tersebut terjadi atas komunikasi dan koordinasi yang sangat baik antara BKSDA Jambi dengan Polda Jambi.

"Perencanaan penangkapan telah dirancang sejak November 2014 melalui komunikasi dan koordinasi yang sangat baik dengan para anggota kepolisian Polda Jambi," kata Krismanko dalam keterangan persnya, Rabu.

Dua pelaku ialah Y dan A. Pelaku A merupakan salah satu staf Taman Nasional Brebak Jambi. Keduanya melanggar UU Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem no 5 thn1990, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda 100 juta.

Ketua Forum Harimau Kita, Yoan Dinata mengatakan bahwa penangkapan salah satu oknum staf Taman Nasional Berbak Jambi tersebut sangat memprihatinkan.

Ia menyatakan bahwa disaat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berupaya meningkatkan populasi harimau, ternyata salah satu staf taman nasional justru terlibat dalam jual beli ofsetan harimau.

"PHKA musti ikut memperhatikan dan mengawasi stafnya di lapangan, hukuman juga musti ditegakkan," kata Yoan.

Kronologis penangkapan terjadi sangat cepat dan rapi. Petugas yang sudah berjaga-jaga telah mengatur posisi agar saat melakukan penangkapan, informasi tidak bocor dan tersangka tidak kabur. Tepat pukul 01.20 WIB, saat pelaku melintas menggunakan mobil di atas jembatan, dua mobil dan satu motor dari petugas langsung mengepung dan mengeluarkan pelaku.

Dua pelaku langsung dipindahkan ke mobil lain untuk dibawa ke Polda Jambi untuk dapat dimintai keterangan.

Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015