Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau memusnahkan 46,5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan hasil operasi penangkapan terhadap tersangka berinisial NHK asal Malaysia, di Kota Pekanbaru, Senin.

Wakil Kepala Polda Riau, Kombes Pol Abdul Gofur mengatakan puluhan kilogram (kg) sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari tangan seorang Warga Negara Malaysia yang menyelundupkan barang terlarang itu lewat jalur laut ke Riau.

Saat dimusnahkan, sabu tersebut dibungkus di dalam 90 kantor plastik dan dilarutkan di dalam empat drum berisi air, di halaman kantor Gubernur Riau di Pekanbaru.

"Pemusnahan barang bukti ini bersamaan dengan kegiatan deklarasi gerakan rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba dan gerakan antinarkoba," ujarnya.

Ia mengatakan, pemusnahan tersebut juga mengikutsertakan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Ketua DPRD Riau Suparman, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Kombes Pol Ali Pranaka, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Korem 031 Wirabima.

Sabu tersebut milik tersangka berinisial NHK asal Malaysia yang diciduk pada Kamis lalu (2/4), di sebuah hotel di Pekanbaru.

Saat diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau waktu itu, polisi turut mengamankan dua orang wanita. Namun setelah dilakukan investigasi, dua wanita ini akhirnya dibebaskan lantaran tidak tahu sama sekali jika NHK adalah seorang kurir narkoba kelas kakap.

Ia menyatakan, sabu tersebut disembunyikan NHK didalam dua buah koper warna hitam dari Malaysia tersangka masuk ke Indonesia dengan menggunakan kapal menuju Kota Dumai.

Kepada penyidik, NHK mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Palembang dan diserahkan kepada seorang pemesan yang tidak dikenal.

"Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Interpol, karena tersangka adalah warga negara asing asal Malaysia," ujarnya.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015