Yogyakarta (ANTARA News) - Undang-Undang Arsitek perlu secepatnya direalisasikan, karena produk hukum itu dapat meregulasi profesi arsitek di Indonesia, kata Wakil Rektor I Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ilya Maharika.

"Undang-undang (UU) tersebut juga mendefinisikan peran arsitek dalam pembangunan yang semakin jelas, yakni sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan," katanya di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, dengan semakin dekatnya implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia harus melindungi profesi arsitek lokal agar dapat bersaing dengan arsitek asing yang berasal dari negara lain.

"Saat ini kebutuhan terhadap UU itu semakin penting, tidak hanya untuk profesi arsitek tetapi dalam konteks pembangunan nasional secara luas," kata Wakil Ketua Bidang I Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (Aptari) itu.

Ia mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang hingga saat ini belum memiliki regulasi tentang profesi arsitek. Hal ini menjadi alarm agar Indonesia segera membenahi aspek regulasi dalam bidang arsitektur.

"Dalam skema MEA terdapat klausul mutual recognition agreement (MRA) yang mewajibkan negara peserta untuk mendaftarkan bidang profesi tertentu kepada organisasi profesi yang diakui secara internasional," katanya.

Menurut dia, profesi arsitek di dunia internasional termasuk dalam profesi yang diregulasi dan berada di bawah koordinasi UNESCO. Asosiasi profesi ini di tingkat dunia bernama International Union of Architects (UIA) yang memayungi jutaan arsitek dari 124 negara anggotanya.

"Arsitek termasuk profesi yang diregulasi sehingga seharusnya ada aturan yang jelas di tingkat nasional tentang bagaimana proses pendidikan yang dapat mencetak seseorang menjadi arsitek. Ini yang kita masih tertinggal," katanya.

Ia mengatakan hal itu untuk menegaskan proses di mana seseorang yang telah menempuh gelar kesarjanaan arsitek masih membutuhkan pendidikan profesi yang dibimbing oleh arsitek senior.

Meskipun perlu direalisasikan secepatnya, kata dia, masih terdapat substansi dalam RUU Arsitek yang perlu disempurnakan.

"Salah satunya RUU belum memberikan definisi yang jelas tentang relasi arsitek dengan profesi lain yang berada dalam lingkup pembangunan seperti kontraktor dan ahli struktur. Relasi ini penting karena dalam membangun juga selalu melibatkan berbagai profesi," katanya.

Selain itu, kata dia, yang juga penting adalah "menundukkan" peran arsitek sebagai agen pembangunan peradaban sebuah bangsa.

"Pembangunan yang ideal hendaknya yang memberikan manfaat bagi manusia dan lingkungan, bukan malah membawa kerusakan. Arsitek punya peran besar dalam hal ini seandainya UU mengakomodasinya," katanya.

Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015