Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007 kepada wajib pajak (WP) badan yang berbentuk perseroan terbatas dan koperasi. "Mereka yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah WP badan berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada bidang tertentu atau pada bidang tertentu dan daerah tertentu," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan, yang dimaksud penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Sementara daerah-daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. "Fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun," jelas Darmin dalam jumpa pers bersama Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Moneter, Sahala Lumbangaol, dan Staf Khusus Menko Perekonomian untuk Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, Janes Hutagalung. Fasilitas PPh juga berupa penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri dengan tarif yang lebih rendah yaitu sebesar 10 persen atau tarif menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku (mana yang lebih rendah). Selain itu berupa kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan kriteria tertentu. Untuk menetapkan satu WP mendapatkan fasilitas itu, menurut Darmin, Menteri Keuangan akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas PPh setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kepada WP yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan PP Nomor 20 tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di KAPET sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 147 tahun 2000, maka atas kegiatan usaha itu tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam PP nomor 1 tahun 2007. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, perkembangan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah memberikan fasilitas PPh untuk investasi langsung, baik melalui penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pemberian fasilitas itu didasarkan pada PP nomor 1 tahun 2007 yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mulai berlaku 1 Januari 2007. "Pemberian fasilitas ini diharapkan bisa lebih memberi daya tarik kepada para investor karena lebih memberi jaminan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia," kata Darmin Nasution.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007