Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa Indonesia perlu menyiapkan langkah strategis pasca pengesahan perpanjangan regulasi tentang Trade Promotion Authority (TPA) oleh Kongres Amerika Serikat (AS).

"Indonesia akan menghadapi banyak tantangan pasca-pengesahan ini, khususnya persaingan di era free trade agreement (FTA), yang bisa menggerus ekspor nasional sehingga pemerintah perlu membuat langkah-langkah strategis," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

TPA merupakan Undang-Undang (UU) yang memberikan lebih banyak keleluasaan kepada Pemerintah AS dalam melakukan perundingan perdagangan internasional, yang telah disahkan oleh Kongres Amerika Serikat.

Dengan UU tersebut, Pemerintahan Barrack Obama mampu mempercepat pencapaian agenda-agenda perdagangan luar negeri AS, karena juru runding dari Negeri Paman Sam tersebut akan mendapatkan dukungan Kongres dalam perundingan-perundingan perdagangan yang komprehensif dan berstandar tinggi.

Bagi Indonesia, lanjut Bachrul, di satu sisi ada prospek percepatan penyelesaian beberapa perundingan perdagangan yang berkontribusi pada peningkatan kepercayaan bisnis terhadap sistem perdagangan internasional.

"Pemerintah AS akan makin percaya diri dalam merundingkan agenda-agenda perdagangan luar negerinya," ujar Bachrul.

Hal tersebut, kata Bachrul, bermanfaat untuk mempercepat proses penyelesaian perundingan di berbagai fora, termasuk WTO. TPA akan memperbesar fleksibilitas juru runding AS dalam menawarkan solusi menghadapi pending issues yang menghambat kemajuan perundingan. Namun di sisi lain, ada perundingan pada beberapa FTA yang diikuti oleh AS tanpa partisipasi Indonesia.

"Risikonya akan terjadi diverting atau perdagangan beralih dari Indonesia ke negara-negara pesaing yang berpartisipasi di dalam FTA. Trans-Pacific Partnership (TPP) dan Transatlantic Trade and Investment Partnership (TTIP) termasuk yang berpotensi memberikan dampak pengalihan perdagangan dari Indonesia," tambah Bachrul.

Di masa lalu, TPA telah banyak membantu pemerintah AS dalam mempercepat penyelesaian agenda-agenda perundingan perdagangan internasionalnya. Melalui TPA, para perunding AS memperoleh kejelasan tentang lingkup sasaran perundingan dan langkah konsultasi yang harus dilakukan.

Kongres tidak dibolehkan melakukan amandemen terhadap persetujuan internasional yang disepakati dan kewenangannya dibatasi hanya untuk menyatakan ya atau tidak terhadap hasil akhir perundingan.

Bachrul menyatakan Indonesia harus meningkatkan kesiapannya dalam menghadapi persaingan pada era FTA tersebut,

"Tugas ini menyangkut berbagai aspek yang luas terkait birokrasi dan korporasi, logistik dan infrastruktur, keuangan dan perbankan, tenaga kerja, sumber daya manusia dan pendidikan, dan lain-lain, sehingga merupakan pekerjaan rumah kolektif seluruh unsur bangsa," kata Bachrul.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015