Cilacap (ANTARA News) - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sampang, Kabupaten Cilacap, menangkap empat anggota kawanan bajing loncat yang selama ini beraksi di jalur selatan Jawa Tengah ruas Sampang hingga Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

"Keempat pelaku itu ditangkap sesaat setelah menjalankan aksinya mencuri beras di dalam truk yang melaju dari arah Sumpiuh menuju Sampang pada hari Kamis (6/8), sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Polsek Sampang Ajun Komisaris Suwoyo di Cilacap, Senin.

Menurut dia, keempat anggota kawanan bajing loncat itu terdiri atas Sub (43), warga Perumahan Wisma Jaya RT 05 RW 19, Bekasi, Jawa Barat, Sup (44) dan SB (37), warga Kalibaru RT 08 RW 12, Cilincing, Jakarta Utara, serta NAS (44), warga Tambaknegara RT 02 RW 04, Rawalo, Banyumas.

Saat menjalankan aksinya, kata dia, kawanan bajing loncat itu sangat nekat karena mereka bersama-sama mengendarai mobil bak terbuka warna hitam berpelat nomor B-9267-KAI.

Setelah menemukan target berupa truk bermuatan beras yang melaju dari arah Sumpiuh menuju Sampang, lanjut dia, mereka mendekatkan kendaraannya di belakang truk.

"Selanjutnya, salah seorang anggota kawanan bajing loncat itu melompat ke truk yang masih dalam kondisi melaju. Dia pun segera menyobek kain terpal penutup bak truk dan setelah itu mengambil karung beras untuk diturunkan satu per satu ke mobil bak terbuka yang mengikuti di belakang truk," katanya.

Setelah mengambil tujuh karung beras, kata dia, sang pelaku melompat kembali ke mobil bak terbuka bersama ketiga rekannya dan mereka pun segera kabur.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa berkat kejelian anggota Unit Reskrim Polsek Sampang dalam mengembangkan informasi kasus bajing loncat itu, keempat tersangka akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan saat mereka sedang beristirahat di rumah NAS.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah mereka terlibat kasus bajing loncat di daerah lain," katanya.

Menurut dia, keempat anggota kawanan bajing loncat itu bakal dijerat Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kejahatan jalanan seperti kasus bajing loncat itu.

"Jangan sungkan untuk melaporkan ke polsek terdekat setiap mendapati gerak-gerik mencurigakan pelaku kejahatan di jalan," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015