Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Martin Hutabarat, dan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, berpendapat bahwa bangsa Indonesia masih membutuhkan semacam pedoman haluan pembangunan nasional yang menjadi arah perjalanan (pembangunan) dalam 10 tahun, 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan.

"Tapi bukan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), melainkan pedoman haluan pembangunan negara. Kita memerlukan pedoman semacam itu supaya kita tahu arah pembangunan nasional. Masyarakat merasakan ada yang kurang dengan tiadanya GBHN," katanya dalam dialog Empat Pilar MPR di Jakarta, Selasa,

Martin menambahkan, dalam sosialisasi dan seminar yang diselenggarakan MPR, ditangkap adanya aspirasi masyarakat tentang perlunya pedoman pembangunan seperti GBHN pada waktu lalu.

"MPR telah merespon aspirasi itu yang dituangkan dalam Tata Tertib MPR yang menyebutkan ketentuan tentang pedoman haluan pembangunan negara," kata politisi Partai Gerindra ini melalui siaran pers MPR.

Karena itu, lanjut Martin, Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR akan menyusun pedoman haluan pembangunan negara itu.

"Nanti pedoman itu akan diserahkan kepada pemerintah dan lembaga negara untuk menjadi pedoman haluan pembangunan nasional," katanya.

Namun, Martin mengungkapkan ada persoalan yang muncul terkait dengan status hukum dari pedoman haluan negara.

"Nanti kalau pedoman haluan pembangunan negara itu diperlukan, kita akan pikirkan bagaimana status hukumnya, apakah dalam bentuk UU atau ketetapan MPR," ujarnya.

Tak jauh berbeda, pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, juga berpendapat bahwa sekarang ini baru dirasakan perlunya pedoman haluan pembangunan  semacam GBHN pada waktu lalu.

Menurut Irman, RPJM dan RPJP sebenarnya menjadi substitusi GBHN. Namun, keduanya tidak efektif untuk menjadi instrumen pengawasan DPR. Pasalnya, DPR tidak menjadikan sebagai instrumen untuk melihat progres pembangunan yang dilakukan pemerintah.

"Karena itu RPJM dan RPJP ini tidak pernah kedengaran, tidak terlalu efektif, maka sekarang pedoman semacam GBHN itu yang dirindukan," katanya.

Anggota Lembaga Pengkajian MPR ini berpendapat apabila MPR menghidupkan kembali GBHN maka akan lebih mempunyai gaung ketimbang RPJM atau RPJP yang dibuat DPR.

"Ternyata kita membutuhkan GBHN, tidak cukup dengan hanya UU RPJM atau RPJP," ujarnya.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015