Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan siap menerima serangan balik pemilik Kapal MV Hai Fa yang divonis Rp200 juta karena kasus pencurian ikan, namun dia heran negara berdaulat seperti Indonesia yang ingin menegakkan hukum malah digugat oleh pelanggar hukum asing.

"Bagaimana ini di negara yang berdaulat, kami malah dituntut karena menegakkan hukum," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis.

Nakhoda kapal MV Hai Fa didenda sebesar Rp200 juta oleh vonis Pengadilan Perikanan Ambon pada Maret 2015.

Susi menginformasikan bahwa Hai Fa telah mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KKP, ujar dia, telah menyampaikan bukti tertulis kepada majelis pemeriksa perkara di PN Jakpus, serta sedang menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan pada persidangan selanjutnya.

"Sidang dilaksanakan setiap hari Selasa," kata Susi.

Interpol juga telah merilis "purple notice" kepada Hai Fa.

Konsekuensi "purple notice", jelas Susi, adalah menggerakkan penegak hukum atau masyarakat sipil internasional di 190 negara untuk mengumpulkan informasi terkait kapal Hai Fa yang dapat ditindaklanjuti kepada penegakan hukum.

Posisi terakhir Hai Fa, ungkap Susi, berada di perairan Hong Kong sehingga Interpol juga telah mengirimkan surat kepada biro sentral nasional (NCB) Hong Kong untuk memantau dan menginformasikan aktivitas Hai Fa.

"Sambil menyusun bukti-bukti baru, kami akan mengajukan purple notice menjadi red notice," tegas Susi, karena "red notice" akan membuat kapal MV Hai Fa harus ditangkap.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatakan ada permohonan praperadilan oleh pemilik kapal Silver Sea 2 asal Thailand yang diduga telah melanggar sejumlah aturan dan telah ditangkap aparat hukum RI.

Sejumlah tindak pidana perikanan yang akan diajukan terhadap pengelola kapal Silver Sea 2, papar Susi, adalah mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut, serta mematikan VMS (sistem pengawasan kapal) selama berlayar di perairan Indonesia.

"Gugatan praperadilan tidak akan menyurutkan semangat dan kerja keras Indonesia dalam memberantas ilegal fishing sebagai kejahatan transnasional," kata Susi.

Susi menyebutkan, pemerintah Indonesia telah menyurati pemerintah Thailand yang berisi penyesalan terjadinya dugaan kuat "illegal fishing" atau pencurian ikan yang dilakukan Silver Sea 2 yang berbendera Thailand itu.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015