Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak menyatakan pemerintah Arab Saudi mempersilakan keluarga korban jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015 untuk mengajukan gugatan kepada Saudi.

Namun yang jelas, sambung dia, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azizi telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti tak ada unsur pidana dari musibah di tempat paling suci Islam itu karena lebih merupakan kelalaian dalam mengoperasikan crane.

"Yang Mulia Raja Salman menyampaikan dalam instruksinya, meski para korban telah mendapat santunan, tapi itu tidak menggugurkan hak (korban dan keluarga korban) untuk mengajukan tuntutan haknya secara khusus (al-haw alkhos) kepada pengadilan yang menangani masalah itu," kata Mustafa di Jakarta, Jumat.

Namun tuntutan bisa dikonsultasikan kepada konsulat dan kedutaan kedua negara.

"Pemerintah Arab Saudi akan memfasilitasi dan memberi kemudahan untuk tuntutan dan pernyataan Raja Salman sendiri membolehkan pengajuan hal khusus," kata Mustafa.

Akibat musibah crane roboh di Masjidil Haram itu sebelas calon haji Indonesia meninggal dunia dan 42 lainnya luka berat dan ringan.

Mustafa mengatakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberikan bantuan kepada korban meninggal dan cacat seumur hidup dari musibahn itu sebesar satu juta riyal (Rp3,8 miliar).

Pemerintah Arab Saudi juga akan menyantuni 500 ribu riyal (Rp1,9 miliar) per orang kepada korban yang terluka.

Bantuan lain adalah menghajikan dua orang dari keluarga korban yang meninggal dunia dengan status tamu kehormatan kerajaan pada musim haji tahun depan, serta memberikan visa kunjungan khusus kepada keluarga korban yang masih menetap di rumah sakit selama periode yang tersisa dari musim haji tahun ini.


Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015