Karawang (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita barang bukti berupa 320 dus berisi pemutih atau kosmetik siap jual yang diduga palsu.

"Sebanyak 320 dus itu kami sita dari pemiliknya, Daimen Linda, saat petugas melakukan patroli di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, dari sebuah mobil yang memang dicurigai," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Dony Satria Wicaksono, di Karawang, Jumat.

Dia mengatakan, pada Jumat (4/9) petugas berpatroli di sekitar Desa Rawet, Kecamatan Cilamaya Wetan. Kemudian petugas mendapati sebuah mobil jenis Avanza nopol B-1548-TRA warna hitam.

Selanjutnya petugas menghentikan mobil itu dan memeriksanya, dan hasilnya ditemukan 320 kardus yang dalam satu dusnya berisi 12 pemutih atau kosmetik yang diduga akan dijual.

Saat diperiksa satu persatu, ternyata pemutih atau kosmetik yang akan dijual tersebut tidak memiliki keabsahan surat-surat atau perizinan. Sehingga petugas langsung menyitanya.

Menurut dia, pemutih atau kosmetik itu diduga akan dijual tanpa dilengkapi dengan izin edar. Barang tersebut juga tidak dilengkapi komposisi, tanggal kadaluarsa, efek samping, netto dan aturan pakai.

Atas tindakannya itu, pemilik 320 dus pemutih atau kosmetik diduga palsu, Daimen Linda, melanggar ketentuan yang berlaku, yakni Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.

Dony menyatakan, pelaku atau pemilik ratusan dus pemutih atau kosmetik diduga palsu telah melanggar pasal 197 jo 106 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selain mengamankan 320 dus berisi pemutih atau kosmetik diduga palsu, kami juga mengamankan satu unit mobil Avanza yang digunakan mengangkut dus berisi pemutih atau kosmetik diduga palsu tersebut," katanya.

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015