Kami harapkan (nelayan bergabung) dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah jelas manfaatnya, tinggal bagaimana membayar preminya. Kami bersama DKP kabupaten/kota dan BPJS Ketenagakerjaan akan menyosialisasikan tentang bagaimana cara membayar premi,"
Cilacap (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah mendorong para nelayan di provinsi itu mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena banyak manfaatnya.

"Kami harapkan (nelayan bergabung) dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah jelas manfaatnya, tinggal bagaimana membayar preminya. Kami bersama DKP kabupaten/kota dan BPJS Ketenagakerjaan akan menyosialisasikan tentang bagaimana cara membayar premi," kata Kepala DKP Jateng Lalu Muhammad Syafriadi usai penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua nelayan Cilacap yang meninggal dunia di Cilacap, Selasa.

Imbauan itu disampaikan Syafriudin karena premi yang diberikan secara gratis oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan hanya untuk tiga bulan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga akan mendorong Bank Jateng untuk bisa membantu premi BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan.

"Kami juga berharap pembayaran premi untuk bulan-bulan selanjutnya dapat dibantu melalui retribusi pelelangan ikan. Oleh sebab itu, suka atau tidak suka, pengelolaan TPI harus betul-betul mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 38 Tahun 2007," katanya.

Dengan demikian, kata dia, retribusi pelelangan ikan bisa untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.

Syafriadi juga mendorong agar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bersama DKP provinsi maupun kabupaten/kota, KUD (Koperasi Unit Desa) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun "database" nelayan.

Selain itu, DKP juga berencana menyinergikan Kartu Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kartu-kartu yang lain sehingga satu kartu bisa digunakan untuk semua layanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Izaddin mengatakan bahwa dari sekitar 17.000 nelayan di Kabupaten Cilacap, baru sekitar 7.000 di antaranya ikut BPJS Ketenagakerjaan.

"Nelayan itu masuk (tenaga kerja) informal sehingga premi yang harus dibayarkan untuk program jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp12.000 dan jaminan kematian sebesar Rp6.800, sehingga yang harus dibayarkan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp18.800," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015