Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita kosmetik ilegal dengan nilai sekitar Rp13, 5 miliar dalam operasi yang dilakukan di Pasar Asemka, Jakarta.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan lembaganya melakukan rangkaian operasi kosmetik ilegal di Jakarta, Bandung, Surabaya, Serang, Makassar, Medan dan Semarang dan menemukan kosmetik-kosmetik ilegal dengan total nilai Rp20 miliar.

"Apa yang ditemukan ini merupakan fenomena gunung es, yang secara riil nilai produk ilegal bisa lebih besar dari apa yang kami sita," katanya.

Kosmetik ilegal yang disita antara lain meliputi krim pemutih, sabun kecantikan, losion, maskara, pewarna kuku, cairan pembersih muka, dan pensil alis.

BPOM melaksanakan Operasi Terpadu Pemberantasan Kosmetik Ilegal pada 22-30 Oktober 2015 dengan menyasar pusat-pusat produksi, distribusi dan penjualan.

Selama operasi BPOM antara lain menemukan sejumlah produk dengan nomor registrasi luar negeri palsu, mencantumkan nomor seri luar negeri tapi sebenarnya diproduksi di Tangerang.

Ia menjelaskan pula bahwa sepanjang Januari-September 2015, BPOM telah melakukan penyidikan terhadap 125 perkara obat dan makanan. Sebanyak 36 perkara di antaranya berkaitan dengan pelanggaran dalam produksi dan peredaran kosmetik.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015