Pangkalpinang (ANTARA News) - Penambang timah konvensional oleh masyarakat tetap dibina agar terus berproduksi namun keberadaannya harus diarahkan dengan mengedepankan aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan, kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

"Pembinaan terhadap penambang yang dilakukan masyarakat tetap dilakukan namun penegakan hukum tetap harus dijalankan," kata Sudirman Said kepada pers di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan di sela penyelenggaraan Forum Pemimpin Mineral dan Batu Bara Indonesia.

Dikatakannya, dalam forum itu masalah keberadaan penambang konvensional menjadi salah satu pembahasan utama dan disepakati terus dilakukan pembinaan agar makin bisa beroperasi dengan baik.

Untuk itu, kata Sudirman, disepakati akan dibuat mekanisme keputusan yang bisa memonitor dengan baik keberadaan penambang konvensional agar bisa dikelola dengan baik, aman, efektif serta mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan.

Menteri Sudirman mengatakan, untuk mengawasi itu, Kementerian ESDM akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemda dan pemda setempat.

"Kita tentu tak bisa mengawasi sendiri sehingga perlu mengajak instansi lain untuk mengawasi penataan penambang timah," katanya.

Dia mengatakan, keberadaan penambang konvensional tidak bisa dihapuskan begitu saja karena hal itu terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat. "Yang bisa kita lakukan adalah melakukan pembinaan tapi penegakkan hukum tetap harus ditegakkan," katanya.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menilai selama ini pengawasan pertambangan oleh penegak hukum masih lemah sehingga masih banyak celah hukum yang bisa meciptakan pelanggaran hukum.

Menurutnya, selama ini masih sering ditemui pelanggaran penambangan yang dilakukan oleh pemda dan dunia usaha sehingga perlu dibuat payung hukum yang jelas dan tegas.

"Memang sulit untuk menegakkan hukum tapi itu harus kita lakukan," katanya.

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk Sukrisno mengatakan agar hasil timah masyarakat dapat dibeli perusahaan maka usaha penambangan harus merupakan usaha legal.

Prasyarat agar usaha penambangan disebut legal mencakup dua aspek, yaitu legal secara lingkungan serta legal secara keselamatan dan kesehatan kerja (K3S).

"Jika kedua aspek legal itu tak dipenuhi, sebagus apapun kualitas timah rakyat, perusahaan tidak bisa membelinya," kata dia.

Data International Tin Research Institute (ITRI) pada 2013 Indonesia menghasilkan 95.200 ton timah, produksi Asia 218.200 ton, dan dunia 290.600 ton.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015