Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 38 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres dijemput petugas dari imigrasi, syahbandar, dan aparat kepolisian sekitar pukul 19.30 Wita.

Berdasarkan berita acara serah terima 38 WNI bermasalah ini dari Konsulat RI Tawau, Malaysia nomor 580/Kons/XI/2015 kepada Imigrasi Nunukan yang diterima Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution.

Sebelum diusir, 38 WNI bermasalah ini telah menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan karena pelanggaran keimigrasian, kata Nasution kepada Antara di Nunukan, Sabtu.

"Sebelum dipulangkan ke sini (Nunukan), WNI bermasalah ini sudah menjalani hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan di PTS Tawau selama berbulan-bulan," ujarnya.

Dari 38 WNI tersebut, sebanyak 25 laki-laki dan 13 perempuan langsung didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah setempat berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan di negeri jiran, asal kampung halaman dan dokumen yang digunakan sewaktu berangkat bekerja di Malaysia.

Setelah dilakukan pendataan, mereka diserahkan kepada keluarganya atau pihak yang ingin menjaminnya di Kabupaten Nunukan. Namun, mereka dipesan apabila masih hendak berangkat (bekerja) di Malaysia wajib menggunakan paspor agar tidak tertangkap lagi.

Pewarta: M. Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015