Islamabad (ANTARA News) - Pakistan berencana menghukum mati seorang pria difabel, yang menurut pegiat menjadi terpidana hukuman gantung ke-300 dalam setahun, dan Amnesti Internasional pada Selasa mencela Islamabad sebagai penghukum terburuk di dunia.

Hukuman mati terhadap Abdul Basit, pria lumpuh terdakwa dalam perkara pembunuhan pada 2009, ditunda beberapa kali setelah kelompok hak asasi mengangkat masalah tentang bagaimana seseorang tidak bisa lepas dari kursi rodanya akan menjalani hukuman gantung.

Amnesti dalam pernyataan disiarkan pada Selasa menyatakan pelaksanaan hukuman mati Basit akan dijadwalkan pada Rabu.

"Semangat Pakistan melanjutkan hukuman adalah penghinaan terhadap hak asasi manusia dan kecenderungan dunia melawan hukuman mati," kata Direktur Penelitian Asia Amnesti Internasional David Griffiths dalam pernyataan.

"Bahkan, jika pemerintah tetap mengeksekusi Abdul Basit, seorang pria dengan paraplegia, Pakistan masih terus mengeksekusi setidaknya satu orang dalam sehari," kata dia.

Lembaga hak asasi manusia tersebut mencatat 299 penggantungan sejak hukuman mati secara kontroversial diberlakukan kembali menyusul pembantaian massal oleh Taliban di sekolah di Peshawar pada tahun lalu, serangan paling mematikan di negara tersebut.

Sebanyak 45 orang dihukum mati pada Oktober, kata Amnesti, menjadikan bulan tersebut menjadi yang paling mematikan sejak moratorium dicabut. Hingga saat ini, tidak ada angka resmi tentang jumlah orang yang dihukum mati.

Hingga saat ini, kata Griffiths, tidak ada bukti bahwa eksekusi tanpa henti berpengaruh untuk melawan ekstremisme di negara tersebut.

Amnesti juga menduga banyak hukuman mati dilaksanakan setelah proses pengadilan yang tidak memenuhi standar peradilan internasional.

Pakistan mengakhiri enam tahun moratorium terkait hukuman mati pada 2014 sebagai bagian dari tindakan keras usai militan Taliban menembak mati lebih dari 150 orang, sebagian besar diantaranya anak-anak, di sekolah yang dikelola militer di daerah barat laut.

Serangan tersebut mengejutkan dan membuat marah negara yang sudah terluka oleh praktik ekstremisme selama satu dekade.

Hukuman gantung awalnya diberlakukan kembali hanya bagi mereka yang bersalah atas tindakan terorisme, namun pada Maret, hukuman tersebut diberlakukan kepada seluruh terpidana mati di Pakistan.

(Y013/B002)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015