Jakarta (ANTARA News) - PT Pupuk Indonesia (Persero) menerima penghargaan gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam kategori “BUMN/D dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik Harapan II Tahun 2015”.

“Semoga pencapaian ini menjadi dasar untuk terus menumbuhkan karakter kejujuran," kata Aas Asikin Idat, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui siaran pers, diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Aas, menjalankan bisnis yang bersih merupakan hal yang penting dalam menjaga keberlangsungan Perseroan.

Aas menambahkan, PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki komitmen untuk menerapkan good corporate governance dalam kegiatan usahanya.

Komitmen penerapan pengendalian gratifikasi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direksi PIHC Tahun 2014 tentang himbauan larangan penerimaan atau permintaan gratifikasi kepada seluruh insan PT Pupuk Indonesia (Persero) Grup. Kebijakan pengendalian gratifikasi ini mengatur antara lain mengenai penolakan terhadap adanya gratifikasi, penerimaan gratifikasi, pemberian gratifikasi, serta permintaan gratifikasi.

Kebijakan tersebut menjadi panduan insan Perseroan untuk bersikap dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan gratifikasi.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, perusahaan pun telah membentuk Whistlebolwing System (WBS) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan Perseroan maupun mitra kerja dalam menungkap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan.

Pelapor dapat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran melalui berbagai media, mulai dari telepon dan sms ke +62 21 53654900 ext 6510 dan 081316617393.

Selain itu juga dapat melalui email ke pihclean@pupuk-indonesia.com atau sitis pihclean.pupuk-indonesia.com, serta alamat Tim Pelaporan Pelanggaran (TPP) PT Pupuk Indonesia (Persero) Lt 6 Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya, Jakarta 11480.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015