Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pedangdut Solid AD.

"Pasti banding karena di bawah setengah dari tuntutan," kata Jaksa A Sangadji usai sidang putusan terhadap terdakwa Solid AG, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan vonis itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan yakni 10 tahun penjara.

Menurutnya, putusan hakim mengenai pidana penjara terhadap Solid AG seharusnya tidak jauh dari tuntutan jaksa.

Demikian pula dengan tim kuasa hukum Solid AG akan bermusyarah terlebih dahulu dengan kliennya. Pihaknya juga mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan hakim. "Pasti akan banding kan kliennya tidak salah," ujar kuasa hukum Solid AG, Faris.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun kepada Solid AG karena terbukti melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua I Made Sutrisna dalam sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Solid melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berumur lima tahun dengan inisial TAP.

Perbuatan cabul itu dilakukan Solid AG pada 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan.

Korban pelecehan seksual itu, yakni TAP yang merupakan anak dari seorang tukang masak di kantor itu.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015