Lubuk Basung, Sumbar (ANTARA News) - Enam pasangan tanpa surat nikah diamankan dari hotel melati pada malam tahun baru dalam razia gabungan oleh Pemerintah Kabupaten Agam Sumatra Barat.

"Mereka kami amankan saat berada dalam satu kamar, ada juga satu pasangan lainnya diamankan di daerah yang sepi di Pantai Tiku sekitar pukul 01:00 WIB," kata Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kabupaten Agam, Muchlis di Lubuk Basung, Jumat.

Tidak ada perlawanan dari ke enam pasangan tersebut ketika diamankan. Mereka berkilah sudah menikah dengan cara memperlihatkan foto kopi surat nikah, dan ada yang keluar kamar saat tim datang.

Muchlis mengatakan, berkat kejelian tim razia yang terdiri dari anggota Satpol PP, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, pasangan itu kemudian mengakui bahwa mereka belum menikah dan foto kopi surat nikah tersebut palsu.

Setelah penangkapan itu mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dibina. Orang tua mereka dipanggil dan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai.

"Setelah membuat surat pernyataan, langsung kita serahkan kepada orang tuanya. Apabila pasangan perempuan terbukti sebagai pekerja seks komersial maka akan kita kirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok," katanya.

Selain mengamankan enam pasangan, tim juga menyita minuman jenis tuak di Koto Batu, Jorong Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung sekitar 30 liter. Tuak tersebut langsung ditumpahkan dan sebagian saja yang dibawa untuk sampel.

Pada malam pergantian tahun baru pemerintah membentuk tiga tim dengan menertibkan pasangan tanpa memiliki surat nikah dan menertibkan peredaran minuman keras di 16 kecamatan.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016