kalau `Index Perception Corruption` sudah 50, baru kita akan melakukan kajian apakah kemudian revisi itu perlu dilakukan
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK sudah meminta waktu untuk bertemu Presiden Joko Widodou guna membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kami ini sudah minta waktu pada saat pelantikan gubernur kemarin. Kami dijadwalkan akan segera bertemu dengan presiden setelah pulang dari Amerika," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa, usai menerima Koalisi Masyarakat Antikorupsi yang membunyikan kentungan di gedung KPK untuk menandai perlawanan terhadap revisi UU KPK.

"Sikap kami pun demikian, sudah jelas. Di dalam banyak kesempatan saya ini pimpinan, ketua dan seluruh komisioner dan seluruh jajaran di KPK mengucapkan menolak dilakukannya revisi Undang-undang KPK," tegas Agus.

Agus beralasan saat ini UU KPK itu belum perlu direvisi.

"Kami sudah menyampaikan ancer-ancernya kalau Index Perception Corruption sudah 50, baru kita akan melakukan kajian apakah kemudian revisi itu perlu dilakukan," ungkap Agus.

Sedangkan Komisoner KPK Saut Situmorang, dalam acara yang sama, menyatakan pemberantasan korupsi tidak boleh mundur ke belakang.

"Seperti disampaikan bapak ketua tadi, ada banyak discourse tentang bagaimana membangun Indonesia bebas korupsi seperti kalian lihat beberapa hari ke belakang dan ke depan ini akan ada kejutan-kejutan besar yang akan membuat negara ini lebih bersih. Kita tidak boleh surut ke belakang, untuk itu terima kasih untuk dukungannya dan jangan pernah mundur," kata Saut.

Hadir dalam rombongan pembunyi kentungan adalah peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting, peneliti Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan, Lalola Easter dan Aradila Caesar.

"Publik tiada henti-hentinya menyatakan penolakannya terhadap upaya pelemahan dan pembunuhan KPK. Seperti pernyataan penolakan yang terjadi di Yogyakarta Aceh, Semarang, dan daerah lainnya, tetapi tampaknya semua usaha tersebut tidak cukup mampu menyentuh hati nurani anggota DPR," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Antikorupsi.

Dari 10 fraksi di DPR, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK dan menjadi inisiatif DPR, sedangkan Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS menolaknya. Sikap tiga fraksi itu membuat beberapa fraksi lain berpikir ulang sehingga paripurna DPRD ditunda hingga 18 Februari 2016.

Draft revisi UU KPK terakhir yang beredar di wartawan pun mengalami perubahan, namun setidaknya masih ada sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK,  menyangkut pembatasan kewenangan penyadapan oleh KPK, kehadiran Dewan Pengawas, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dan soal kewenangan penyitaan oleh KPK yang harus seizin Dewan Pengawas.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016