Medan (ANTARA News) - Dua warga atas nama Abdul Roni (60) warga Jalan Benteng Hulu dan Wagino (55) warga Jalan Benteng Hilir, Kecamatan Percut sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, tewas diduga terlalu banyak mengkonsumsi miras oplosan merek stepenson yang dicampur dengan tuak.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP S Zufri Siregar kepada wartawan, Senin, mengatakan pada saat acara pesa keyboard, empat warga meminum minuman keras (miras) diduga oplosan yang dibarengi dengan narkoba.

Namun, menurut dia, dua korban (Abdul dan Wagino) diduga mengalami keracunan dan dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan.

"Dari keterangan warga, memang para korban terbiasa mengkonsumsi miras. Korban Abdul semasa hidupnya suka minuman keras, dan baru bebas empat bulan lalu dari Rutan Medan, dalam kasus 10 Kg ganja ditangani Polsek Helvetia," ujar AKP Zufri.

Dia menyebutkan, korban Abdul diketahui telah meninggal dunia, dan petugas langsung ke TKP, serta mendapati korban sedang di shalatkan di masjid dekat rumahnya. Korban meninggal di RSUD dr Pirngadi Medan.

Sedangkan, korban Wagino meninggal di rumahnya.Pihak keluarga juga tidak ada melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kita sudah mengimbau keluarga korban supaya almarhum dilakukan visum atau autopsi. Namun keluarga korban tidak mau, dan disarankan membuat Surat Pernyataan," ucapnya.

Zufri menambahkan, dari keterangan beberapa warga mengenai keberadaan miras oplosan diperoleh dari sebuah kedai di Jalan Tirto Sari, dan polisi bergerak ke lokasi guna mencari barang tersebut.

"Namun, petugas tersebut tidak menemukan botol minuman merek stepenson dari kedai itu," kata Kanit Reskrim.

Selain dua korban tewas, dua warga lainnya sekarat dan masih terbaring lemas di RS Sehat, Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung.

Sedangkan korban selamat, Kuswanto, masih dirawat di RS Sehat. Korban selamat lainnya, Arwin Arif sudah dipulangkan ke rumahnya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016