Jambi (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Jambi mengamankan tiga bandar narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja, yakni Rahmat (28), Yudha Irawan (25) dan Hendra Afan (30) berikut dengan barang buktinya berupa 27 paket ganja kering yang totalnya seberat 25 kilogram (kg). Kapoltabes Jambi, Kombes Pol. Drs Burhanuddin Lubis, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasar Jambi, AKP Rali Muskitta, di Jambi, Jumat, mengatakan bahwa tertangkapannya ketiga bandar besar tersebut berkat informasi dari masyarakat setempat yang sering menyaksikan dan mengetahui transaksi yang dilakukan para bandar. Terungkapnya jaringan ganja tersebut bermula dari hasil informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Pasar Jambi, yang mengatakan bahwa tersangka Rahmat sering menjual ganja kering di Jalan Kol. Abunjani Sim, Tugu Juang, Kelurahan Sipin, Kecamatan Telanaipura, Jambi. Setelah dipancing oleh aparat kepolisian yang menyamar dan berpura-pura ingin membeli ganja, Rahmat akhirnya berhasil dijebak tertangkap tangan saat menjual ganja sebanyak dua paket besar pada Kamis malam (1/3). Kemudian, polisi melakuan pengembangan penyidikan berdasarkan pemeriksan tersangka Rahmat, sehingga tersangka kedua, Yudha, yang juga ikut dalam jaringan penjualan ganja. Polisi dari tersangka Rahmat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar ganja kering di Jalan Soemantri Brojonegoro, Kebun Jeruk, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura. Petugas kepolisian juga berhasil meringkus tersangka ketiga, Hendro, yang ditangkap Jumat dini hari dikediamannya di Jalan KH Mas Masyur RT 07/03, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, berikut dengan barang bukti sebanyak 23 paket besar ganja kering. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007