Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan pendirian Muhammadiyah menyangkut kasus kematian terduga teroris Siyono adalah bagian dari komitmen moral organisasi kemasyarakatan ini terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

"Bagi kami sendiri kasus Siyono ini ada dua dimensi. Satu, dimensi moral di mana Muhammadiyah berperan melakukan advokasi bersama elemen bangsa lain dari kekuatan civil society itu tidak lain ingin menegakkan sebuah pertanggungjawaban moral atas nilai-nilai kemanusiaan," kata Haedar Nashir setelah diterima Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Dimensi kedua, sambung dia, adalah dimensi hukum menyangkut lembaga-lembaga advokasi mana pun yang berhak memberikan advokasi.

Namun ia menekankan hal-hal lain yang menyangkut fungsi kepolisian dan Komnasham yang memiliki peran sendiri-sendiri yang bukan wilayah Muhammadiyah.

"Muhammdiyah mengambil peran advokasi itu sebagai bagian dari komitmen moral agar nilai-nilai kemanusiaan siapa pun dia warga negara harus tetap dilindungi," kata Haedar.

Ia menambahkan, kalau ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum baik dalam bentuk terorisme, radikalisme, maupun bentuk lain, maka itu adalah wilayah hukum.

"Yang kami harap, seluruh prosesnya harus dilakukan dengan seksama dan dalam akuntabilitas hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Haedar.

Muhammadiyah memberikan advokasi kepada Siyono melalui lembaga hukummya dan tidak dilakukan secara langsung oleh PP Muhammadiyah, dengan advokasi diberikan oleh lembaga hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Islam Indonesia.

"Dan menurut kabar juga akan melibatkan lembaga hukum yang lain. Itu hal yang wajar saja," kata Haedar.

Muhammadiyah tidak menyampaikan advokasinya kepada Presiden karena dianggap sudah tertangani berbagai pihak.

Muhammadiyah memberikan advokasi terkait kematian terduga teroris Siyono saat ditahan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang hingga kini masih terus dimasalahkan.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016