Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta dalam sepekan mengamankan sebanyak 24 tersangka kasus perjudian di enam lokasi berbeda dalam operasi penyakit masyarakat di Kota Solo.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kepala Humas AKP Yuli Proriantara, di Solo, Selasa, mengatakan, dari 24 tersangka tersebut 17 orang warga Solo, dan disisanya warga Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen.

Menurut Yuli Proriantara sebanyak 24 tersangka tersebut terdiri dari sembilan judi Capjiekia di Banjarsari dan Jalan Slamet Riyadi Solo, judi kartu remi (Purwosari Laweyan), domino (Banjarsari).

"Menurut Yuli, dari 24 tersangka judi tersebut usia dari 23 tahun hingga 55 tahun, dan mereka kini masih dalam proses hukum lebih lanjut," kata Yuli Proriantara.

Menurut dia, pihaknya mengamankan tersangka kasus perjudian di Kota Solo tersebut waktunya bervariasi baik pada siang maupun malam hari.

Selain itu, pihaknya juga banyak menyita barang bukti antara lain tiga set kartu remi dan uang tunai totalnya Rp2,263 juta, satu set kartu domino tiga bendel kertas keplek Capjiekia, kertas karbon, kertas paito, bolpoin, dan beberapa buah handphone.

Para tersangka kini sedang dalam pengembangan untuk proses hukum lenih panjut, sedangkan barang bukti disita untuk keperluan dalam persidangan di pengadian nanti.

Yuli mengatakan dari hasil operasi penyakit masyarakat seperti minuman keras, protitusi termasuk judi terus ditingkat untuk menjaga agar Solo tetap kondusif dan aman.

Namun, kata dia, Solo ternyata dari hasil operasi masih banyak ditemukan kasus perjudian di beberapa daerah.

Oleh karena itu, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam menjaga lingkungan masing-masing dari kasus penyakit masyarakat tersebut.

"Kami yakin masyarakat siap memberikan informasi jika menemukan tindak pidana di lingkungannya, sehingga polisi siap menindaklanjut laporan itu," katanya.

Selain itu, 24 tersangka yang kini masih mendekam di tahanan Polres Kota Surakarta aka dijerat dengan pasal 303.,tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp25 juta.

Pewarta: Bambang DM
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016