Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyetujui muatan penghinaan masuk revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"(Pasal krusial dalam revisi UU ITE) Pasal 27 ayat 3 terkait ancaman hukuman pencemaran nama baik," kata Rudiantara usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, pada UU ITE yang lama, ancaman hukuman untuk pencemaran nama baik adalah enam tahun penjara, namun demi menghilangkan multitafsir maka pemerintah menurunkan lama hukuman menjadi empat tahun.

"Dari sisi deliknya pun delik aduan, ada laporan dari pelapor sebelumnya kan delik umum," ujar dia.

Dia yakin target pembahasan revisi selesai Juni 2016 bisa dicapai karena saat ini sedang membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Bulan Mei 2016 selesai di Komisi, lalu Juni dibawa ke Rapat Paripurna," ujarnya.

Komisi I sendiri enargetkan revisi UU ini selesai Juni 2016 atau di Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2015-2016.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016