Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiyono, sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit sebesar Rp230 miliar kepada dua perusahaan swasta pada 2013.

"Selain itu, mantan Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo, turut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat tersangka dan tiga di antaranya sudah mendekam di rumah tahanan.

Ketiga tersangka yang perkaranya sudah masuk ke tahap penuntutan yakni Group Head Kredit Komersial Korporasi PT Bank DKI Dulles Tampubolon, mantan Manajer Account Officer Bank DKI Hendri Kartika Andri, dan pemilik PT Likotama Harum, Supendi.

Sedangkan seorang tersangka yang perkaranya masih dalam tahap penyidikan, yakni Pemimpin Divisi Risiko Kredit di Group Manajemen Resiko Bank DKI, Gusti Indra Rahmadiansyah.

Tersangka yang baru akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.

Penyidik menilai telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja saat PT Likotama Harum mengajukan kredit karena belum terpenuhinya persyaratan atau tidak sesuai buku pedoman perusahaan, tetapi telah disetujui oleh dewan direksi Bank DKI sehingga kredit dicairkan.

PT Likotama Harum mengajukan kredit modal kerja ke Bank DKI untuk proyek pembangunan jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti (Riau), senilai Rp212 miliar, pembangunan pelabuhan kawasan Dorak di Selat Panjang (Riau) senilai Rp83,5 miliar, pembangunan gedung RSUD Kebumen di Jawa Tengah senilai Rp94,2 miliar, serta pengadaan kontruksi bangunan Kabupaten Paser di Kalimantan Selatan senilai Rp389,9 miliar.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016