Makassar (ANTARA News) - Detasemen Khusus 88 Antiteror bersama Satuan Tugas Antiteror Kejaksaan Agung memindahkan tiga terpidana kasus terorisme ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar serta Lapas Klas II Bolangi, Gowa.

"Hari ini kembali tiga terpidana kasus terorisme itu dipindahkan dari Rutan Brimob Kelapa Dua Jakarta ke Lapas Klas I Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Kamis.

Tiga terpidana yang dipindahkan ke Makassar antara lain ; Rosmawati alias Ros alias Umi Yasid, Farid Ramli Hamzah alias Farid alias Ramli, Hasan Zahabi alias Abu Yasid alias Hasan Ayam.

Untuk dua terpidana teroris yang berjenis kelamin laki-laki yakni Farid Ramli Hamzah dan Hasan Zahabi langsung dibawa ke Lapas Klas I Makassar setelah dijemput di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Sedangkan satu terpidana lainnya yakni Rosmawati alias Umi Yasid itu langsung dibawa ke Lapas Klas II Bolangi, Kabupaten Gowa. Pemisahan penahanan itu berdasarkan jenis kelamin, khususnya di Lapas Bolangi yang memang khusus perempuan.

"Untuk Rosmawati alias Rosi alias Umi Yasid dibawa ke Lapas Bolangi karena di sana memang khusus untuk tahanan perempuan," kata Dedy Suwardi.

Menurutnya, pemindahan ketiga terpidana ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan setelah sehari sebelumnya juga ada dua terpidana teroris lainnya yang dipindahkan.

Dua terpidana teroris jaringan Santoso dan Nurdin M top yang dipindahkan sebelumnya, Asrul Riyadi alias Nasrullah dan Nur Chandra alias Burhan alias Arif Suharto dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Jakarta ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas I Makassar.

"Dua terpidana teroris ini ditahan khusus di Rutan Brimob Kelapa Dua, Jakarta kemudian dipindahkan ke Lapas Makassar atas pengawalan ketat dari Densus 88 Antiteror serta Satgas Antitrorisme Kejagung," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diberikan, terpidana Asrul Riyadi warga asal Poso, Sulawesi Tengah ini divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena telah menyembunyikan teroris, Tadrib Asykari. Dia divonis pada tanggal 30 Juni 2015.

Sedangkan, terpidana teroris Nur Chandra alias Jajut alias Faruq alias Burhan alias Arif Suharto, divonis empat tahun penjara. Nur Chandar terlibat peledakan Bom di Pasar Sental Poso 25 Desember 2012.

Nur Chandra sendiri sudah pernah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua sejak 22 Desember 2014. Sedang Asrul Riyadi ditahan sejak 3 Oktober 2014. Keduanya resmi dipindahkan penahannya di Lapas dan akan menjalani hukuman hingga selesai masa waktu kurungannya.

"Tadi langsung dijebloskan ke Lapas Makassar. Mereka ditahan dalam kasus terorisme yang berbeda. Nur Chandra terlibat peledakan bom di Pasar Sentral di Poso pada 25 Desember 2012. Sedang Asrul pernah menyembunyikan teroris besar yakni Noordin M Top dan Dr Azhari," katanya.

Asrul dan Nur Chandra, ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua sejak 2014. Keduanya diketahui pun sudah divonis bersalah di pengadilan dengan hukuman berbeda.

Pemindahan kedua terpidana terorisme itu ke Lapas Makassar, merupakan keputusan rapat bersama. Terdapat empat instansi yang terlibat dalam keputusan itu yakni Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Soal penempatan terpidana kasus terorisme itu hasil keputusan rapat," ucapnya.

Ketua Tim Satgas Anti-Teror Kejaksaan Agung, Teddy menambahkan, keputusan memindahkan terpidana teroris tersebut tentunya melalui pertimbangan matang. Namun, secara detail, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan.

"Intinya, pemindahan terpidana kasus terorisme itu untuk pembinaan lebih lanjut dan sudah disesuaikan dengan keadaan si pelaku," sebutnya.

Pewarta: M Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016