Mataram (ANTARA News) - Muhammad Ali (26), seorang kurir narkoba asal Aceh yang membawa sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dari Malaysia, divonis penjara seumur hidup dengan denda Rp13 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Motur Panjaitan dalam sidang perkara tersebut, Kamis, menyatakan Muhammad Ali tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah sesuai yang disebutkan dalam dakwaan subsidair.

"Dengan ini, Muhammad Ali dinyatakan telah terbukti melanggar dakwaan subsidair, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan vonis hukuman penjara seumur hidup," kata Motur.

Usai persidangan, Motur yang ditemui wartawan menjelaskan sejumlah alasan dalam mengambil keputusan hukuman seumur hidup bagi Ali. Majelis hakim menyatakan, Ali mengetahui barang haram jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram itu berada dalam koper hijau miliknya.

Karena dalam persidangan, majelis hakim mendengar pengakuan Ali yang menerima upah dari orang yang berdomisili di Aceh, yaitu sebuah sepeda motor gede (moge) seharga Rp40 juta.

"Dia sudah sadar kalau ada sabu-sabu dalam kopernya, karena diimingi motor gede (moge) seharga Rp40 juta oleh orang yang dia sebut sebagai paman asal Aceh itu," ujarnya.

Bahkan, setelah tertangkap tangan di Lombok International Airport (LIA) oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, Ali mengaku mendapat telepon dari orang yang menyuruhnya untuk tidak melarikan diri.

"Orang itu mengancamnya, kalau lari, habis semua keluarganya yang ada di Aceh sana," ucapnya.

Kemudian, majelis hakim menilai janggal pernyataan Ali dalam agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Husnul Raodah. JPU juga menuntut Ali dengan hukuman seumur hidup.

"Pernyataan sebelum tuntutan, Ali ini mengaku kalau mengetahui barang itu ada di dalam tas kopernya. Tapi setelah mendengar tuntutan dibacakan, Ali mengelak dan mengaku tidak mengetahui ada barang itu dalam kopernya," kata Motur.

Dengan alasan itu pun, majelis hakim mengenyampingkan pembelaan dari penasihat hukum Ali, Cleopatra, yang sebelumnya mengatakan kalau kliennya tidak bersalah.

Ali tertangkap tangan pada September 2015, sesaat mendarat di LIA menggunakan maskapai penerbangan Air Asia AK 306 dari Malaysia. Barang haram tersebut ditemukan petugas terselip dalam kopernya.

Barang haram seberat 2,7 kilogram itu dikemas rapi dalam empat plastik hitam yang dilapisi kertas karbon dan sejumlah koran bekas. Empat plastik berbentuk pipih memanjang itu diselip di bagian dalam lapisan pelindung kopernya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016