Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendesak Presiden Joko Widodo untuk langsung turun tangan memimpin gerakan sistemik memberantas mafia peradilan baik yang terjadi di peradilan umum maupun khusus.

"Untuk membersihkan praktik korupsi dan mafia peradilan, maka selayaknya penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia peradilan harus dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi," kata Masinton saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, turun tangannya presiden dibutuhkan, pasalnya mafia peradilan melibatkan banyak pihak mulai dari polisi, panitera, pengacara, jaksa dan hakim serta petugas di Lembaga Pemasyarakatan.

"Saat ini, korupsi telah menyandera institusi penegak hukum sehingga dari kasus-kasus tersebut tampak pelakunya tersebar termasuk di lembaga peradilan, sehingga ini butuh perhatian khusus," ujarnya.

Masinton menilai praktik korupsi juga akan menjadi semakin tidak terkontrol ketika pengawasan yang ada di setiap lembaga (internal control) tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan external control oleh masyarakat selama ini belum berjalan secara maksimal.

"Maka ketika institusi penegak hukum dan lembaga peradilan terlibat dalam skandal korupsi itu sendiri, sudah seharusnya Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara memimpin langsung pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia peradilan," tutur Masinton.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Panitera Sekertaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan mafia peradilan yang sudah menggurita.

"Karena, sejarah keberhasilan beberapa negara memberantas korupsi ditentukan keberhasilan membersihkan korupsi di lembaga peradilan. Oleh karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia akan ditentukan keberhasilan membersihkan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan peradilan," ucapnya.

Sementara itu, KPK sendiri menegaskan akan membentuk satgas mafia peradilan karena menurut mereka praktik mafia peradilan dalam era reformasi ini semakin menggurita dan sistemik dengan melibatkan seluruh pelaku yang ada di lembaga peradilan.

"Mafia peradilan itu kejam, bahkan orang lupa bahwa tujuan hidup itu adalah menuju keseimbangan dan pintu masuknya adalah keadilan yang tempatnya di pengadilan. Karenanya pemberantasan mafia peradilan ini harus dilakukan secara serius dan terus-menerus untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menyebut saat ini secara terfokus unit satgas mafia peradilan sudah ada dan sedang dikerjakan KPK serta mereka sedang menggelar koordinasi, supervisi dan pencegahan karena banyak alasan klasik yang perlu banyak sumber daya dan bahan untuk menanggulangi mafia peradilan.

Sebelumnya, untuk memberantas mafia peradilan ini KPK telah menangkap sejumlah perangkat peradilan. Setidaknya KPK telah menangkap tangan Panitera Sekertaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, Ka Subdit Kasasi dan PK MA serta Hakim dan Panitera PTUN Medan.

KPK juga telah menangkap Jaksa di Jawa Barat serta operasi tangkap tangan makelar kasus yang diduga melibatkan Jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta.

(R030/J003)

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016