Rokan Hilir (ANTARA News) - Petugas Pintu Utama (P2U) Cabang Rutan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menemukan sabu-sabu senilai Rp400.000 yang hendak diselundupkan ke dalam rutan oleh seorang wanita dengan menyelipkannya ke dalam kepala ikan.

"Kasus ini terjadi pada Senin (9/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Kami mencurigai barang titipan yang diserahkan oleh wanita untuk tahanan bernama Mishur alias Imis Keyboard yang merupakan warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas menyimpan benda terlarang. Setelah barang dititipan itu diserahkan kemudian wanita tersebut langsung pergi," kata Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi Edy Mulyono didampingi Kepala Pengamanan Cabang Rutan M. Fahruzi Susilo, Senin malam.

Barang haram tersebut, terangnya diselundupkan di dalam kepala ikan tongkol, dan pada saat mengantarkan barang titipan kepada tahanan berhasil terekam CCTV, kemudian wanita itu langsung meninggalkan rutan.

"Wanita muda yang menyerahkan barang titipan itu tidak mempunyai identitas. Ketika kita minta, oknumnya tidak balik lagi. Ini yang membuat kami curiga dan barang yang dititipkan itu langsung kita geledah," kata Edy.

Setelah menemukan barang haram tersebut, ia langsung menelepon Kakanwil kementrian Ham Riau, Kadispak kepala Divisi Pemasyarakatan Riau dan mereka meminta agar ditindaklanjuti oleh Polsek setempat.

"Memang baru-baru ini kita menerima surat edaran dari Kemenkumham RI terkait upaya peningkatan pencegahanan terhadap barang haram dan itu sudah ditindaklanjuti," tuturnya.

Bahkan, selama ini pihaknya sudah memperketat penjagaan di pintu masuk rutan agar barang haram tersebut tidak sampai ke tangan tahanan.

"Selain memeriksa keluarga yang membawa barang bawaan, petugas dan pegawai juga kita periksa," katanya.

Pewarta: Netty Mindrayani/ Dedi Dahmudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016